OTT KPK di OKU

Kasus Korupsi Fee Pokir, 3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah,

Editor: Yandi Triansyah
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
VONIS - Tiga mantan anggota DPRD OKU bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU berdiri mendengarkan putusan dari majelis hakim atas kasus korupsi fee proyek pokir, Selasa (9/12/2025). Terdakwa Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. 
Ringkasan Berita:
  • Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah, hari ini, Selasa (9/12/2025), divonis bersalah.
  • Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada masing-masing terdakwa.
  • Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa yakni sebesar Rp 250 juta 

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah, hari ini, Selasa (9/12/2025), divonis bersalah dalam kasus korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp 3,7 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada masing-masing terdakwa.

Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menilai perbuatan ketiga terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa, yaitu Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar Fauzi Isra saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa yakni sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan.

Namun ada yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringkan terdakwa yakni karena belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan karena tidak mendukung pemerintah dalam mengentaskan tindak korupsi.

Menyikapi vonis tersebut ketiga terdakwa berbeda yakni  Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.

Selain membacakan putusan terhadap tiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, majelis hakim.juga membacakan putusan untuk mantan Kadis PUPR, Nopriansyah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved