OTT KPK di OKU
Kasus Korupsi Fee Pokir, 3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara
Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah,
Ringkasan Berita:
- Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah, hari ini, Selasa (9/12/2025), divonis bersalah.
- Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada masing-masing terdakwa.
- Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa yakni sebesar Rp 250 juta
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah, hari ini, Selasa (9/12/2025), divonis bersalah dalam kasus korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp 3,7 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada masing-masing terdakwa.
Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menilai perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
"Menyatakan para terdakwa, yaitu Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar Fauzi Isra saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada masing-masing terdakwa yakni sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti kurungan penjara selama 4 bulan.
Namun ada yang menjadi pertimbangan majelis hakim yang meringkan terdakwa yakni karena belum pernah dihukum, berterus terang dan mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang memberatkan karena tidak mendukung pemerintah dalam mengentaskan tindak korupsi.
Menyikapi vonis tersebut ketiga terdakwa berbeda yakni Umi Hartati melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima vonis majelis hakim. Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni Fahruddin dan Ferlan Juliansyah, menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum lanjutan.
Selain membacakan putusan terhadap tiga mantan anggota DPRD Kabupaten OKU, majelis hakim.juga membacakan putusan untuk mantan Kadis PUPR, Nopriansyah.
| Tampang Empat Tersangka Dugaan Korupsi Fee Pokir OKU Jilid III, Besok Jalani Sidang Perdana |
|
|---|
| KPK Limpahkan Berkas Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang |
|
|---|
| Justice Collaborator Nopriansyah Ditolak, Mantan Pejabat di OKU Ini Divonis Hukuman 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto |
|
|---|
| KPK Setujui Permohonan Justice Collaborator Nopriansyah dalam Kasus Fee Pokir DPRD OKU |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/vonis-DPRD-OKU-3.jpg)