OTT KPK di OKU

KPK Limpahkan Berkas Korupsi Fee Proyek Pokir DPRD OKU Jilid III ke PN Palembang

Rakhmad mengatakan, para terdakwa didakwakan dengan masing-masing pasal tentang penerima suap dan pemberi suap.

Tayang:
Editor: pairat
Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra
PELIMPAHAN BERKAS - Jaksa KPK RI membawa berkas perkara empat tersangka dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD Kabupaten OKU ke Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (23/12/2023). Dua anggota DPRD Kabupaten OKU dan dua pihak swasta (Dok/Jaksa KPK). 

Ringkasan Berita:
  1. Jaksa KPK RI telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU jilid ketiga ke Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin (22/12/2025). 
  2. Empat terdakwa yakni dua anggota DPRD OKU, Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta, Ahmat Thoha dan Mendra SB, yang didakwa penerima dan pemberi suap sesuai UU Tipikor. 
  3. Jaksa KPK menyatakan pelimpahan dilakukan sesuai batas waktu hukum dan selanjutnya menunggu penetapan jadwal sidang serta susunan majelis hakim.

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jaksa KPK RI telah melimpahkan berkas perkara dan dakwaan kasus dugaan korupsi fee proyek pokir DPRD OKU jilid ketiga ke Pengadilan Tipikor Palembang, penyerahan berkas perkara dilakukan jaksa pada Senin (22/12/2025).

Keempat terdakwa yang sebelumnya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam lanjutan kasus tersebut yakni dua anggota DPRD Kabupaten OKU Parwanto dan Robi Vitergo, serta dua pihak swasta yakni Ahmat Thoha dan Mendra SB.

"Dengan pertimbangan adanya ketentuan batas waktu pelimpahan dakwaan dan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palembang. Kami Tim JPU telah selesai melimpahkan dakwaan dan berkas perkara keempat terdakwa, " ujar Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, Selasa (23/12/2025).

Rakhmad mengatakan, para terdakwa didakwakan dengan masing-masing pasal tentang penerima suap dan pemberi suap.

Pasal yang didakwakan yakni, Parwanto dan Robi Vitergo dengan dakwaan pertama Pasal 12 huruf (b) UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Kedua Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Ahmat Thoha dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Ketiga Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Mendra SB dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Setelah melimpahkan berkas, pihaknya akan menunggu informasi penetapan agenda sidang pertama termasuk susunan Majelis Hakim yang akan memimpin proses persidangan.

"Selain itu, kami pun juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Polda Sumsel, untuk dukungan pengamanan serta pengawalan sidang," tutupnya.

3 Eks Anggota DPRD OKU Divonis 4 Tahun 10 Bulan Penjara

VONIS - Tiga mantan anggota DPRD OKU bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU berdiri mendengarkan putusan dari majelis hakim atas kasus korupsi fee proyek pokir, Selasa (9/12/2025). Terdakwa Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara.
VONIS - Tiga mantan anggota DPRD OKU bersama mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU berdiri mendengarkan putusan dari majelis hakim atas kasus korupsi fee proyek pokir, Selasa (9/12/2025). Terdakwa Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara. (Sripoku.com/Rachmad Kurniawan Putra)

Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Pokir DPRD OKU, Ada Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto

Sebelumnya 3 mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yaitu Umi Hartati, Fakhrudin, dan Ferlan Juliansyah, hari ini, Selasa (9/12/2025), divonis bersalah dalam kasus korupsi fee proyek pokok-pokok pikiran (pokir) senilai Rp 3,7 miliar. Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan kepada masing-masing terdakwa.

Majelis Hakim Fauzi Isra SH MH menilai perbuatan ketiga terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

Ketiganya dikenakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.

"Menyatakan para terdakwa, yaitu Umi Hartati, Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan," ujar Fauzi Isra saat membacakan putusan, Selasa (9/12/2025).

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved