Pilkada 2020 di Sumsel
Bawaslu Ogan Ilir: Proses Gugatan di MA Bisa 14 Hari, 9 November Sudah Cetak Surat Suara
keputusan diskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sesuai dengan Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana, Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Keduanya didiskualifikasi karena melakukan pelanggaran berupa melakukan rotasi pejabat dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk kampanye.
Divisi Pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir, Junaidi, mengatakan keputusan diskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sesuai dengan Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.
Baca juga: Akhirnya Irjen Napoleon dan Tommy Sumardi Ditahan, Ini Kronologinya
"Kami meyakini tidak dalam posisi diintervensi dari kekuatan politik manapun.
Ini karena ada laporan pelanggaran dan kami ditanggapi dan tindaklanjuti," kata Junaidi pada Sumsel Virtual Fest yang digelar SripokuTV dengan tema "KPU Ogan Ilir Bikin Kejutan", Rabu (14/10/2020).
Menurut dia, jika keduanya mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) ataupun Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) pun tidak menyalahi aturan sebab ini Perbawaslu Nimor 220.
Waktu yang dibutuhkan oleh penggugat sengketa pemilu tersebut pun dianggap cukup, meskipun pada 9 November sudah mulai pencetakan surat suara.
Baca juga: Pilkada 2020 Makin Dekat, Pemandangan di PALI Kini Mulai Berubah, APK Paslon Ada Dimana-mana
"Tiga hari waktu gugatan di Bawaslu lalu PTUN maksimal 14 hari dan MA 14 hari. Jadi, nanti para hakim yang menentukan," tambah dia.
Pengamat Politik Sumsel, Bagindo Togar Butarbutar, menyebutkan diskualifikasi pasangan calon nomor urut satu tersebut merupakan peringatan bagi calon kepala daerah petahana di daerah lain agar tidak melakukan pelanggaran pemilu.
"Ini warning bagi enam kabupaten di Sumsel hingga nasional. Apalagi, ini menyangkut petahana. Kejutan di awal dan luar biasa," kata dia.
Semestinya, ujar Bagindo, upaya serupa dilakukan di kabupaten lain di Sumsel agar dapat menjadikan kontestasi politik berlangsung sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: 7 Tahun Pura-pura Kuat Jadi Ayah Sekaligus Ibu, Air Mata Umi Pipik Pecah Depan Raffi & Nagita: Diuji
"Jadi trigger untuk daerah lain supaya patuh aturan. Bisa juga paslon rival mundur jug dan benar paslon arif jika ingin menang elegan. Menang tidak di atas panggung legitimasinya sangat rendah," jelas Bagindo.
Bagindo berharap, diskualifikasi paslon ini tidak menjadi "bumper" dari elit politik, kelompok lembaga politik, mauapun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di belakang paslon penantang.
"Apalagi paslon anak penguasa di Sumsel. Bawsalu juga saya harapkan untuk berani menindak pelanggaran praktik penempatan APK yang tidak tepat," ujarnya lagi.
Sementara itu, pengamat politik Universitas Sriwijaya, Husni Thamrin mengatakan, pelanggaran yang dilakukan oleh Ilyas-Endang sesuai dengan Pasal 71 ayat 5 yang menyebutkan apabila terbukti pelanggaran pada ayat 2 dan 3 pasal 71 langsung dilakukan pembatalan pencalonan.