Pilkada 2020 di Sumsel

Bawaslu Ogan Ilir: Proses Gugatan di MA Bisa 14 Hari, 9 November Sudah Cetak Surat Suara

keputusan diskualifikasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak sesuai dengan Peraturan KPU dan peraturan Bawaslu.

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
tribunsumsel.com/agung
Staf Divisi Pengawasan, Hubal dan Humas Bawaslu Ogan Ilir, Adil Marwan menerima pemberian tikus dari dua orang yang menentang diskulalifikasi pasangan Ilyas-Endang. 

"Praktik ini terjadi di mana-mana. Mungkin di daerah lain sama tapi tidak ada laporan dan temuan Bawaslu. Apabila petahana melanggar, ya, harus taat," kata Husni.

Baca juga: Tak Sulit untuk Polisi Temukan Siapa Pemilik 1 Ha Lahan Ganja di Sukaraja Muratara, Rumah Digerebek

Menurut Husni, seandainya nantinya Ilyas-Endang bisa menang gugatan atau membuktikan keduanya tidak melanggar aturan Pemilu di MA, kemungkinan bisa dapat nilai ekstra berupa simpatimasyarakat. Jika pun tidak menang karena terbukti melanggar artinya Bawaslu sudah menjalankan tugas secara baik sebagai lembaga pengawas pemilu.

"Pelanggaran ini penting untuk petahana. Kecerobohan yang tak boleh diulang." tegas Husni.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved