Pembobol Ruko Pangkas Rambut di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Dipenjara 2,5 Tahun

ketiga terdakwa telah lama mengintai ruko gunting rambut yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Palembang yang sering ditinggal pemiliknya 

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis tiga terdakwa pembobol pangkas rambut di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tiga terdakwa pembobol brankas tempat pangkas rambutdi kawasan Jalan Jenderal Sudirman Palembang divonis penjara 2 tahun 6 bulan, Kamis (19/11/2020).

Adapun ketiga terdakwa, yakni Dodi Supriadi, M Ikram, dan Budiman.

Sidang digelar secara virtual yang dipimpin oleh Touch Simanjuntak SH MH di Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Tergelitik Dengar Pengakuan Adhietya, Gini Versi Pakar Soal Video Syur Mirip Gisel, Ada Dampak Fatal

"Dengan ini menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan pencurian dan pembobolan.

Yang mana perbuatan tersebut telah melanggar pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan," ucap hakim ketua.

Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arief Budiman SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Update Kasus Lusi Janda Muda Asal OKU Selatan, Belasan Perempuan Laporkan Bandar Arisan ke Polisi

"Hal- hal yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa sangat meresahkan warga serta terbukti melakukan tindak pidana pencurian," ucapnya. 

Sementara hal-hal yang meringankan dikatakan hakim ketua Toch ialah bersikap sopan selama persidangan, mengakui kesalahannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. 

Usai pembacaan putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum ataupun ketiga terdakwa beserta kuasahukumnya menerima putusan tersebut. 

Baca juga: Bergenre Horor, 6 Fakta Menarik Drama Korea Sweet Home, Budget Produksi Capai 35 Miliar Per-Episode

"Terima pak hakim," ucap tiga terdakwa bersamaan.

Dalam dakwaan JPU menceritakan kejadian bermula dari ketiga terdakwa telah lama mengintai ruko gunting rambut yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kota Palembang yang sering ditinggal pemiliknya 

Merasa aman dan tidak ada pemiliknya ketiga terdakwa masuk dari belakang ruko yang mana pintu belakang ruko tidak terkunci. 

Setelah masuk, ketiga terdakwa mengumpulkan besi, kabel, dan mengambil AC yang terpasang. Setelah barang tersebut berhasil mereka ambil lalu mereka jual disekitar lokasi tersebut seharga 800 ribu.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved