Seorang Terdakwa Kasus Penggelapan Motor di Palembang Reaktif Rapid Test, Sidang Ditunda

Seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan satu unit motor dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana penundaan sidang terdakwa penggelapan motor di PN Palembang Senin (12/10/2020). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan satu unit motor dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test.

Akibatnya, sidang yang seharusnya digelar pada Senin (12/10/2020) ditunda.

Hal ini diketahui saat JPU dari Kejari Palembang, Desi, mengatakan hal tersebut melalui sambungan telekonfren yang tersambung ke Pengadilan Negeri Palembang.

Baca juga: Ternyata Corona Bertahan 28 Hari di Uang Kertas dan Layar HP, Ini Caranya

"Izin pak hakim, terdakwa meminta waktu untuk sidang ditunda, dikarenakan terdakwa dinyatakan reaktif saat tes kesehatan di tahanan Polrestabes Palembang," ujar Desi, Senin (12/10/2020).

Mendengar hal tersebut, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Toch Simanjuntak pun menyetujui untuk menunda persidangan.

"Baiklah sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda minggu depan," ucap hakim Toch sambil ngetuk palu.

Baca juga: KPU OKU terima Penghargaan KG Award di Hari Ulang Tahun Sriwijaya Post ke 33

Ditemui diluar ruang persidangan, kuasa hukum terdakwa Triyasa membenarkan hal tersebut. 

"Iya jadi benar klien kami kemarin dinyatakan reaktif. Jadi klien kami masih harus istirahat terlebih dahulu,” terangnya.

Ia pun menceritakan tentang permasalahan terdakwa bermula pada bulan Juni 2020 lalu di Kecamatan SU 1 Kota Palembang terdakwa menggadaikan sepeda motor tanpa ada izin dari temannya yang memiliki kendaraan tersebut.

Baca juga: Beredar Lagi Versi Baru RUU Cipta Kerja, yang Mana Draf Finalnya?

Dengan modus minjam motor milik korban untuk mengambil paket di Lorong Kapitan sebentar saja.

Mengetahui hal tersebut, korban pun meminjamkan motornya. Namun setelah ditunggu selama 30 menit, Terdakwa tak kunjung datang.

Sehingga korban curiga dan langsung bergegas ke Lorong Kapitan untuk melihat terdakwa. 

Namun setibanya disana korban tidak melihat terdakwa hingga malam hari korban menunggu motornya tersebut dan terdakwa belum juga mengantarkan motor miliknya.

Baca juga: Direkomendasikan Didiskualifikasi, Calon Petahana Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam Angkat Bicara

Merasa geram, korban pun langsung melaporkan kepada RT dan Rw setempat serta membuat laporan ke Polrestabes Palembang. 

Setelah melaporkan tersebut, pihak Polisi langsung melakukan pencarian terhadap terdakwa.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved