Seorang Terdakwa Kasus Penggelapan Motor di Palembang Reaktif Rapid Test, Sidang Ditunda

Seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan satu unit motor dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana penundaan sidang terdakwa penggelapan motor di PN Palembang Senin (12/10/2020). 

Tidak sampai 1x24 jam laporan diterima, pihak Polrestabes berhasil mengamankan terdakwa tanpa perlawanan. 

Berdasarkan data Polrestabes Palembang motor yang dibawa terdakwa tersebut telah digadaikannya kepada temannya sendiri dengan harga Rp 1 juta rupiah. 

Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta rupiah.

Baca juga: Joppye Pernah Jadi Buruh Pengaspal Jalan: Kisah Sukses Dua Jenderal dari Tanah Papua

Atas perbuatan terdakwa, JPU Desy menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHPidana tetang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara

"Ini kan masih dugaan dan motor tersebut hanya digadaikan bukan dijual sehingga kami yakin klien kami akan bisa diringankan hukumannya," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved