Seorang Terdakwa Kasus Penggelapan Motor di Palembang Reaktif Rapid Test, Sidang Ditunda
Seorang terdakwa kasus dugaan penggelapan satu unit motor dinyatakan reaktif usai menjalani rapid test.
Editor:
Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana penundaan sidang terdakwa penggelapan motor di PN Palembang Senin (12/10/2020).
Tidak sampai 1x24 jam laporan diterima, pihak Polrestabes berhasil mengamankan terdakwa tanpa perlawanan.
Berdasarkan data Polrestabes Palembang motor yang dibawa terdakwa tersebut telah digadaikannya kepada temannya sendiri dengan harga Rp 1 juta rupiah.
Dengan demikian korban mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta rupiah.
Baca juga: Joppye Pernah Jadi Buruh Pengaspal Jalan: Kisah Sukses Dua Jenderal dari Tanah Papua
Atas perbuatan terdakwa, JPU Desy menuntut terdakwa dengan pasal 372 KUHPidana tetang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara
"Ini kan masih dugaan dan motor tersebut hanya digadaikan bukan dijual sehingga kami yakin klien kami akan bisa diringankan hukumannya," tutupnya.
Rekomendasi untuk Anda