Berita Palembang

Dipercaya Pacarnya Simpankan BPKB Motor, Pria Asal Plaju Palembang Ini Malah Rela Menggadaikannya

Terdakwa terbukti telah menggadaikan BPKB motor milik pacarnya sendiri senilai 25 juta dan divonis penjara dua tahun oleh hakim.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis terdakwa penggelapan di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bamantara Nusa Putra pasrah dihukum majelis hakim hukuman 2 tahun penjara.

Terdakwa terbukti telah menggadaikan BPKB motor milik pacarnya sendiri senilai 25 juta, menjual satu unit handphone dan satu unit laptop milik kekasihnya sendiri yang berinisial MS.

Hal tersebut dilakukan terdakwa pada November 2018 lalu, berlokasi di Jalan Silahberanti tepatnya di depan SMPN 35 Palembang, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.

Baca juga: Bantah Pernyataan Kapolda, Munarman : Itu Fitnah, Laskar FPI Tidak Pernah Bawa Senjata Api

Atas perbuatannya tersebut, Bamantara Nusa Putra dihukum 2 tahun penjara dalam sidang virtual yang dipimpin oleh hakim ketua Hotnar Simarmata SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (7/12/2020).

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut, lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara.

Melansir dari laman resmi SIPP PN Palembang, dituliskan bahwasanya terdakwa Bamantara Nusa Putra, terbukti telah melakukan penggelapan dengan cara menggadai BPKB Motor jenis Matic milik kekasihnya berinisial MS, pada bulan November 2018 lalu.

Baca juga: VIRAL Paslon ini Keceplosan Pilih Rakyat yang Susah saat Debat Pilkada, Dokter Tirta: Lucu Amat!

Hal tersebut bermula saat kekasih terdakwa Bamantara Nusa Putra, MS menitipkan barang berupa 1 buah buku BPKB Sepeda Motor Honda Beat warna merah BG-6883-AAR kepada terdakwa, dengan alasan MS akan pulang kampung ke Jambi.

Karena takut hilang, berdasarkan kepercayaan sebagai seorang kekasih, MS menitipkan BPKB Motornya itu pada terdakwa.

Lalu pada bulan Oktober 2018 terdakwa meminjam 1 unit laptop dan 1 buah Printer, pada korban MS, dengan alasan mau mengetik dan print nota pembelian usahanya jual-beli makanan hewan kucing dan anjing, yang belokasi di daerah Jalan Sekanak 22 Ilir Palembang.

Terdakwa  Bamantara Nusa Putra berjanji hanya meminjam barang tersebut hanya untuk satu hari saja, namun sampai dengan sekarang ini tidak dikembalikan oleh terdakwa, pada kekasihnya yakni Korban MS.

Tidak hanya itu, terdakwa kembali berulah, dengan cara meminjam motor milik MS pada November 2018, dan berjanji hanya meminjamnya sebentar.

Baca juga: Demi Konten, YouTuber Ini Nekat Siarkan Langsung Pacar yang Sedang Hamil hingga Tewas Kedinginan

Namun ternyata terdakwa justru menjual motor milik MS ke seorang bernama Zul (DPO). Atas perbuatannya tersebut, MS lantar melaporkan perbuatan terdakwa ke petugas kepolisian setempat.

Atas perbuatannya, korban MS mengalami kerugian hingga 31 juta rupiah.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved