Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pengrusakan di Palembang, Bom Molotov Dilempar ke Pos Polisi

Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat orang pelaku perusakan dan pembakaran pos polisi terkait aksi pada 31 Agustus 2025

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com/Andi Wijaya
GELAR PERKARA - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono didampingi Waka Polrestabes AKBP Aditya Kurniawan gelar perkara para tersangka dalam pengrusakan yang terjadi pada 31 Agustus 2025, berapa waktu lalu 

SRIPOKU.COM -- Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku perusakan dan pembakaran pos polisi serta mobil pribadi milik anggota di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel dan pos polisi Lambidaro.

Para pelaku ditangkap atas dua laporan polisi terkait aksi yang terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.

Mereka adalah IK (18) dan MZ (18) yang berperan melempar bom molotov, PS (18) yang mendorong mobil, serta MT (20) yang melempar batu.

Menurut Kombes Harryo, aksi ini berawal dari provokasi yang disebarkan melalui grup media sosial Instagram.

Tersangka MZ, yang merupakan admin dari grup "Kacau," menerima ajakan dari grup "Plaju X Jakabaring" untuk melakukan aksi perusakan menggunakan bom molotov.

"Tersangka MZ mengajak IK untuk ikut demo dan menyiapkan dua bom molotov. Motif mereka terhasut ajakan dari grup media sosial dan juga dendam terhadap polisi karena sering ditilang," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Jumat (12/9/2025).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel, pakaian, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Daftar Nama yang ditahan:

1 . IK (M Ikhsan Pratama (18)
2. MZ (M Zhaky Alfaris Alias Faris (18)
3. PS (Pasha Ananda Pratama (18) 
4. MT (M. Tommy Oktariyadi (20) 

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved