Polisi Ungkap Peran 4 Tersangka Pengrusakan di Palembang, Bom Molotov Dilempar ke Pos Polisi
Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat orang pelaku perusakan dan pembakaran pos polisi terkait aksi pada 31 Agustus 2025
SRIPOKU.COM -- Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat orang tersangka pelaku perusakan dan pembakaran pos polisi serta mobil pribadi milik anggota di Simpang 5 DPRD Provinsi Sumsel dan pos polisi Lambidaro.
Para pelaku ditangkap atas dua laporan polisi terkait aksi yang terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, menjelaskan bahwa para tersangka memiliki peran masing-masing dalam aksi tersebut.
Mereka adalah IK (18) dan MZ (18) yang berperan melempar bom molotov, PS (18) yang mendorong mobil, serta MT (20) yang melempar batu.
Menurut Kombes Harryo, aksi ini berawal dari provokasi yang disebarkan melalui grup media sosial Instagram.
Tersangka MZ, yang merupakan admin dari grup "Kacau," menerima ajakan dari grup "Plaju X Jakabaring" untuk melakukan aksi perusakan menggunakan bom molotov.
"Tersangka MZ mengajak IK untuk ikut demo dan menyiapkan dua bom molotov. Motif mereka terhasut ajakan dari grup media sosial dan juga dendam terhadap polisi karena sering ditilang," jelasnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Palembang pada Jumat (12/9/2025).
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga unit ponsel, pakaian, dan tiga unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 363 KUHP, Pasal 160 KUHP, dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Daftar Nama yang ditahan:
1 . IK (M Ikhsan Pratama (18)
2. MZ (M Zhaky Alfaris Alias Faris (18)
3. PS (Pasha Ananda Pratama (18)
4. MT (M. Tommy Oktariyadi (20)
Herman Deru Mulai 'Bersih-bersih', Pejabat Pemprov Sumsel Bakal Dirotasi Bertahap |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 11 SMA Bab 10 Peradaban Islam pada Masa Modern |
![]() |
---|
Beri Kenyamanan Wisatawan di Palembang, Pol PP dan Polisi Tertibkan Pengamanan Sisir Penjual Miras |
![]() |
---|
Soal PTS/STS Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Semester 1 Kurikulum Merdeka Tahun 2025 dan Kunci Jawaban |
![]() |
---|
Unduh Modul Ajar Deep Learning PAI Kelas 11 SMA Bab 9 Ketentuan Pernikahan dalam Islam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.