Berita Palembang
Curi 2 Ponsel dengan Modal Obeng Divonis Hukuman Kurungan 2 Tahun Penjara, Terdakwa : Terima Pak
Terdakwa kasus puncurian, Aguspian alias Angkut dijatuhi hukuman vonis oleh majelis hakim yakni kurungan penjara selama 2 tahun.
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus puncurian, Aguspian alias Angkut dijatuhi hukuman vonis oleh majelis hakim yakni kurungan penjara selama 2 tahun.
Putusan vonis inidibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto, SH MH, dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Rabu (14/10/2020).
Putusan vonis tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Fatullah SH, yang menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan penjara 2 tahun 6 bulan.
Atas putusan majelis hakim tersebut baik, JPU dan terdakwa menerima putusan tersebut.
"Terima pak," ujar terdakwa melalui sambungan telekonfren, Rabu (13/10/2020).
Terdakwa Aguspian Adi Dharma alias Angkut merupakan terdakwa kasus pencurian yang terjadi di Jalan KH. Azhari Lorong Keluarga Kelurahan 12 Ulu Kecamatan Seberang Ulu II, Palembang pada bulan Mei 2020 lalu.
Terdakwa melakukan pencurian dengan mengambil Handphone merk OPPO A3S warna biru dan merah, milik korban bernama Marsanah.
Terdakwa mencuri dengan cara, pada malam hari masuk medalam rumah korbannya, dengan menggunakan sebuah obeng.
Baca juga: Divonis Bebas, Febi Terdakwa Kasus Tagih Utang Ibu Kombes Pingsang, Begini Perjalanan Kasusnya
Baca juga: Jadi Bandar Narkoba Golkar Langsung Pecat Doni, Tak Perlu Tunggu Vonis Bersalah
Baca juga: Ditangkap BNNP Sumsel, Lima Kurir Narkoba Lintas Provinsi Divonis Penjara 16 Tahun, Pengacara Puas
Terdakwa langsung membuka paksa pintu belakang korban dan melihat 1 buah handphone OPPO A3S warna merah sedang dicharge dan terdakwa langsung mengambilnya.
Tidak hanya sampai disitu, terdakwa lalu naik ke lantai 2 rumah dan melihat 1 (satu) buah handphone OPPO A3S warna biru terletak di samping saksi, Muhammad dan terdakwa pun langsung mengambilnya.
Namun naas nya saat hendak turun kelantai bawah, saksi Aprilia melihat terdakwa sambil berteriak “mak…maling…mak”
Mendengar hal tersebut terdakwa langsung melarikan diri lewat pintu depan rumah, atas kejadian tersebut saksi korban pun langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seberang Ulu II Palembang untuk ditindak lanjuti.
Dari tangan tersangka petugas dapatkan 2 unit Handphone merk OPPO A3S. 2 handphone hasil curian akan dijual terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, Korban Marsanah binti Sakam mengalami kerugian materi sebesar Rp. 3.200.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/suasana-saat-majelis-hakim-bacakan-putusan-vonis.jpg)