Berita Palembang

Tampang Dua Wanita Pengedar Narkoba di Palembang, Ditangkap Simpan Dua Bungkus Sabu

Berdasarkan hasil interogasi awal, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial VY.

Tayang:
Editor: Odi Aria
Kolase
WANITA PENGEDAR SABU- Anggota Unit 4 Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang kurir perempuan di dua lokasi berbeda, Senin malam (20/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Unit 4 Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang kurir perempuan di dua lokasi berbeda, pada Senin malam (20/4/2026)
  • Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I (IB I), Palembang
  • Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tersangka berinisial FM (28), seorang buruh

SRIPOKU.COM, PALEMBANG– Anggota Unit 4 Satres Narkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua orang kurir perempuan di dua lokasi berbeda, pada Senin malam (20/4/2026).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Rumah Susun Blok 46 lantai 2, Jalan Brigjen Dani Effendi, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat I (IB I), Palembang.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tersangka berinisial FM (28), seorang buruh.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.

Berdasarkan hasil interogasi awal, FM mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lain berinisial VY.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan pengembangan kasus.

Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan VY (42) di Homestay 818 kamar 2.6, Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Dari hasil pemeriksaan, VY juga mengakui keterlibatannya bersama FM dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi dua bungkus sabu dengan berat bruto 5,02 gram, plastik klip kosong, alat bantu berupa sekop dari pipet plastik, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat petugas di lapangan.

“Dalam waktu kurang dari satu jam setelah penangkapan pertama, tersangka kedua yang menjadi sumber sabu berhasil diamankan. Ini menunjukkan kesiapan dan ketepatan langkah personel dalam memutus rantai distribusi narkotika,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika menjadi perhatian serius pihak kepolisian.

“Penegakan hukum berlaku sama bagi siapa pun tanpa memandang latar belakang. Keterlibatan perempuan dalam jaringan narkotika akan ditindak tegas sebagaimana pelaku lainnya,” katanya.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Polda Sumatera Selatan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkoba secara konsisten demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved