Divonis Bebas, Febi Terdakwa Kasus Tagih Utang Ibu Kombes Pingsang, Begini Perjalanan Kasusnya
Kasus utang Ibu Kombes berakhir. Terdakwah Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majeis hakim.
SRIPOKU.COM -- Kasus utang Ibu Kombes berakhir, terdakwa Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majeis hakim.
Febi Nur Amelia terbukti di persidangan meminjamkan uang sebesar Rp 70 juta kepada Ibu Kombes Fitriani Manurung.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Medan, majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni mengatakan saksi (Fitriani) melakukan perbuatan tidak patut, tidak membayar utang, dan merasa tak punya utang.
"Saksi sendiri yang melakukan perbuatan yang tidak patut, tidak membayar utangnya dan merasa tidak punya utang.
Menyatakan terdakwa Febi Nur Amelia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.
Membebaskan terdakwa dari dakwaan dan memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, harkat dan martabatnya,” kata Sri di Pengadilan Negeri (PN) Medan sambil mengetuk palu, Selasa (6/10/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Setelah divonis bebas, Febi tiba-tiba jatuh pingsan saat hendak meninggalkan ruang sidang.
Sejak persidangan berlangsung, perempuan 29 tahun terlihat kurang sehat.
Dia sempat diberi tisu dan meminta air mineral ketika sidang berlangsung.
Setelah diusap minyak kayu putih, Febi akhirnya sadar dan dipapah keluar gedung PN Medan.

Awal Mula Kasus
Kasus tersebut berawal saat Febi yang bersikukuh jika Fitriani memiliki utang Rp 70 juta.
Uang tersebut ditransfer dua kali oleh Febi ke suami Fitriani pada 12 Desember 2016 melalui mobile banking Mandiri miliknya.
Transfer pertama sejumlah Rp 50 juta dan transfer kedua sejumlah Rp 20 juta.
Febi mengatakan menurut Fitriani kala itu, uang Rp 70 juta itu untuk mempromosikan jabatan suamianya di kepolisian.
Pada tahun 2017, Febi menagih utangnya dan Fitriani berjanji akan membayarnya.