Divonis Bebas, Febi Terdakwa Kasus Tagih Utang Ibu Kombes Pingsang, Begini Perjalanan Kasusnya
Kasus utang Ibu Kombes berakhir. Terdakwah Febi Nur Amelia divonis bebas oleh majeis hakim.
Editor:
Yandi Triansyah
Tribun Medan
Terdakwa Febi Nur Amelia (dua kanan) menangis mendengarkan kesaksian korban Fitriani Manurung saat sidang kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), di Pengadilan Negeri, Medan, Selasa (18/2/2020). Agenda sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus UU ITE dengan terdakwa Febi Nur Amelia. (Tribun Medan)
Ia juga sempat bercerita syok saat membaca komentar di media sosial.
"Syok lo, tapi ya udahlah, berbalik lagi saya, semua ini terjadi atas izin Allah. Kalau Allah tidak mengizinkan, tidak mungkin berita bohong ini sampai ke masyarakat..." katanya menutup percakapan.
Sementara itu, Febi mengatakan, tujuannya mem-posting karena merasa aksesnya untuk menghubungi dan berkomunikasi dengan pelapor sudah tidak bisa.
"Setelah di-posting, baru beliau ada respons, lalu responsnya melaporkan saya ke polisi.
Maksud saya cuma ingin beliau membaca dan membayar utangnya," kata Febi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perjalanan Kasus Tagih Utang "Ibu Kombes", Febi Dibebaskan karena Terbukti Meminjamkan Uang Rp 70 Juta",