Jadi Bandar Narkoba Golkar Langsung Pecat Doni, Tak Perlu Tunggu Vonis Bersalah
Doni dipecat sebagai kader Partai Golkar setelah tersandung kasus Narkoba.
PALEMBANG, SRIPO -- Partai Golkar secara resmi memecat Doni dari keanggotaan partai. Keputusan diambil setelah yang bersangkutan tersandung masalah narkoba dan ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa hari lalu.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Palembang M Hidayat membacakan langsung surat keputusan DPP Partai Golkar terkait pemecatan tersebut di Kantor DPD Partai Golkar Kota Palembang, Rabu (30/9).
Surat Keputusan (SK) pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang atas nama Doni SH sebagai kader Partai Golkar dengan nomor surat No: SKEP-367/DPP/GOLKAR/IX/2020, ditetapkan di Jakarta tanggal 28 September 2020 dan ditandatangani Ketua umum Golkar Airlangga serta Sekretaris Jenderal Lodewijk F Paulus.
• Doni Masih Jadi Anggota DPRD Palembang Meski Dipecat Golar, Sekretaris DPRD Beberkan Alasannya
"Setelah satu minggu kami, DPD Partai Golkar Palembang, memberikan laporan ke DPP, Alhamdulillah kemarin per tanggal 28 September 2020 telah terbit surat pemberhentian keanggotaan kader atas nama Doni SH," jelas Hidayat.
Doni dipecat sebagai kader Partai Golkar setelah tersandung kasus Narkoba. Ia diduga kuat menjadi bandar dan pengedar antar daerah. Barang Narkoba yang berhasil diamankan oleh BNN pusat bersama BNN Sumsel beberapa waktu lalu berjumlah 5 kilogram sabu dan 30.000 pil ekstasi.
Menurut M Hidayat, jika Doni sudah melakukan pelanggaran berat, sehingga partai memutuskan pemecatan kepada yang berdangkutan sebagai kader.
• Ini Sosok Lailata Ridha, Pengganti Doni yang akan Kembali Menjadi Anggota DPRD Kota Palembang
Diantaranya karena yang bersangkutan melakukan perbuatan atau tindakan yang bertentangan dengan keputusan dan kebijakan Partai Golkar, dan melanggar fakta integritas yang telah disepakati.
"Poin- poinnya sudah jelas, saudara Doni sudah melanggar AD/ART Partai Golkar," kata M Hidayat saat menggelar jumpa pers di DPD Golkar Palembang, Rabu (30/9).
Tak hanya diberhentikan sebagai kader Partai Golkar saja, Doni juga bakal diberhentikan dari keanggotaan DPRD Kota Palembang melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Penggantinya merupakan orang memiliki suara terbanyak di bawah Doni, yakni atas nama Lailata Ridha.
"(Digantikan) suara terbanyak kedua. Tetapi prosesnya kembali ke DPRD Kota Palembang dan KPU Palembang. Silakan menanyakannya ke sana. Kami dari DPD Golkar sudah menyiapkan administrasi sesuai petunjuk DPP Partai Golkar dan DPD Tingkat 1 Provinsi Sunatera Selatan," kata Hidayat yang juga Ketua DPD KNPI Sumsel.
• Pernah Dipenjara, Bagaimana Doni Anggota DPRD Palembang Bisa Lolos Nyalon Legislatif, Ini Kata KPU
Doni SH anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 tadinya Caleg Partai Golkar Dapil Palembang 1 (Kec. Bukit Kecil, Kec. Gandus, Kec. Ilir Barat I dan Kec. Ilir Barat II) dengan nomor urut 7 dengan jumlah suara Pemilu 2019 terbanyak yakni 5.232. Sedangkan suara terbanyak berikutnya atas nama Lailata Ridha dengan perolehan suara 4.346.
Ketua KPU Palembang Syawaludin yang dikonfirmasi membenarkan bahwa suara terbanyak setelah Doni adalah Lailata Ridha.
"Setelah kita cek itulah nama tersebut berada di perolehan terbanyak selanjutnya," katanya.
Lailata Ridha juga merupakan mantan Anggota DPRD Kota Palembang periode 20014-2019. Saat dihubungi, Lailata belum mau berkomentar banyak terkait dirinya bakal menggantikan Doni sebagai anggota DPRD Palembang dari Partai Golkar.
"Saya tahu informasi itu, tapi nanti kita lihat perkembangan. Sementara ini saya belum bisa berkomentar," ujarnya. (fiz)
