Ditangkap BNNP Sumsel, Lima Kurir Narkoba Lintas Provinsi Divonis Penjara 16 Tahun, Pengacara Puas

Lima terdakwa narkotika lintas provinsi divonis penjara 16 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Vonis lima terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lima terdakwa narkotika lintas provinsi divonis penjara 16 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang dalam sidang virtual yang digelar pada Rabu (23/9/2020).

Vonis yang diberikan majelis hakim empat tahun lebih cepat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dimana pada sidang tuntutan terdakwa dituntut penjara 20 tahun.

Adapun kelima terdakwa diketahui bernama Masri, Sobirin, Apriyadi, Haris Munandar, dan Muhammad Asmadi.

Selain kurungan penjara, kelimanya juga diwajibkan membayar denda 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara.

Penundaan Pilkada Wewenang Pemerintah Pusat, Pengamat Sarankan Pilkada di Sumsel Digelar 2021

Kelimanya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Sigit Subiantoro, SH pada persidang virtual untuk mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang diketuai Yohannes Panji Prawoto SH MH.

Majelis hakim menilai sebagaimana perbuatannya terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

"Kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, mengadili masing - masing dengan pidana 16 tahun 6 tahun penjara denda 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan," tegas ketua majelis hakim Yohanes Panji Prowoto SH dalam amar putusannya.

Aliansi Mahasiswa OI Datangi Ombudsman Sumsel Tanyai Perkembangan Honorer Nakes OI yang Dipecat

Ditemui usai persidangan, kuasa hukum kelima terdakwa, Romaita SH mengatakan cukup puas dengan hasil persidangan.

"Allhamdulillah, selaku kuasa hukum terdakwa saya cukup merasa puas dengan hasil persidangan," ujarnya.

Romaita juga menjelaskan bahwasanya kelima terdakwa hanyalah sebagai pesuruh yang diiming-imingi uang yang belum sempat mereka terima.

"Mereka itu hanya kurirnya saja, semoga kedepannya pihak penegak hukum, BNN dan Polisi dapat menangkap gembong besar narkoba yang ada," tutupnya.

Guru Siswa Dapat Kuota Internet, Sejumlah Sekolah di Empat Lawang ada yang Belum Terjangkau Sinyal

Dipersidangan sebelumnya sindikat narkotika dituntut majelis hakim hukuman 20 tahun penjara, denda 1 milliar, dan subsidair 6 bulan.

Diketahui sebanyak tujuh bungkus plastik bening kristal warna putih berupa sabu dengan berat keseluruhan kurang lebih 5.133 gram ditemukan oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) RI saat menggeledah dua terdakwa dari lima terdakwa sindikat pengedar sabu jaringan lintas Provinsi Medan-Palembang.

Kedua terdakwa, yakni Aris Munandar Andika alias Dika dan Muammar Iswadi alias Amar, yang ditangkap, 08 Februari 2020, sekitar pukul 23.30 Wib di Jalan Raya Palembang Betung KM 17 Sukajadi Talang Kelapa Banyuasin Sumatera Selatan.

Sepasang Suami Istri Ditangkap Tim Hunter Bawa Sabu di Taman Nasional Purbakala Palembang

Pada saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti ditubuh terdakwa, namun saat digeledah dalam mobil Toyota Kijang Innova BK 515 SA yang kedua terdakwa kendarai ditemukan barang bukti narkotika dalam tas yang disimpan di tempat rahasia di bawah jok penumpang sebelah kiri depan.

Saat dibongkar ternyata Tas tersebut berisi 7 kantong sabu dengan berat lebih dari 5 Kg.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved