Eksepsi Debi Miranda Cewek Penggelap Uang PT Duta Palembang Ditolak Hakim, Jaksa Siapkan 12 Saksi
"Dikarenakan saat ini tahanan wanita sedang penuh," jelas Arief sambil menunjukan foto tahanan wanita yang sudah penuh.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus penggelapan uang di PT Duta di Jalan Kancil Putih, Kecamatan Demang Lebar Daun, Palembang oleh terdakwa Debi Miranda masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Palembang.
Sidang dihadiri langsung oleh terdakwa Debi Miranda yang bersatatus sebagai tahanan kota bersama kedua kuasa hukumnya, Kamis (18/11/2020).
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Touch Simanjuntak SH MH, menyatakan eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Debi Miranda bersama kedua kuasa hukumnya ditolak.
Baca juga: Tangan Cacat dan Sulit Dapat Pekerjaan Apalagi Kini Kenal Sabu, Pria di Palembang Ini Jadi Pemalak
Dalam putusan sela hakim ketua, Touch Simanjuntak menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa Debi Miranda ditolak oleh majelis hakim.
Hal tersebut menimbang bahwa surat eksepsi yang dibacakan bertentangan dengan surat dakwaan dari Jaksa Penuntu Umum (JPU) Arief Budiman SH.
Berdasarkan hal itu pula, hakim ketua memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terus melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi.
Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang Arief Budiman SH, mengatakan akan menghadirkan saksi-saksi terkait kasus yang melibatkan terdakwa Debi Miranda.
Baca juga: Video - Inggris Cukur Islandia: Skor 4-0 Tampa di Laga UEFA Nations League
"Kemungkinan ada 12 saksi yang akan kita hadirkan dalam sidang selanjutnya. Sebelumnya terdakwa dan kuasa hukumnya keberatan dengan dakwaan dari JPU," ujar Arief.
Arief juga menjelaskan terdakwa akan tetap menjadi tahanan kota untuk sementara waktu ini.
"Dikarenakan saat ini tahanan wanita sedang penuh," jelas Arief sambil menunjukan foto tahanan wanita yang sudah penuh.
Baca juga: Pembobol Ruko Pangkas Rambut di Jalan Jenderal Sudirman Palembang Dipenjara 2,5 Tahun
Ia juga menjelaskan jika perbuatan terdakwa Debi Miranda mengakibatkan kerugian perusahaan hingga sebesar 300 jutaan.
"Awalnya terdakwa dinyatakan menggelapakan uang perusahaan sebesar sekitar 16 jutaan, namun setelah tim audit perusahaan melakukan pengecekan ulang, maka diketahui penggelapan uang tersebut dilakukan terdakwa hingga mencapai 300 jutaan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya Debi Miranda karyawan administrasi di penerbit buku PT Duta yang ditetapkan sebagai terdakwa lantaran menggelapkan dana kantor sebesar Rp 16.568.852.
Baca juga: Tergelitik Dengar Pengakuan Adhietya, Gini Versi Pakar Soal Video Syur Mirip Gisel, Ada Dampak Fatal
Dijelaskan dalam dakwaannya yang menyatakan bahwa uang yang diduga digelapkan terdakwa tersebut, seharusnya digunakan untuk pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan karywan PT Duta.
Akan tetapi setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak membayarkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan melainkan dipakainya untuk kepentingan pribadi.