Eksepsi Debi Miranda Cewek Penggelap Uang PT Duta Palembang Ditolak Hakim, Jaksa Siapkan 12 Saksi

"Dikarenakan saat ini tahanan wanita sedang penuh," jelas Arief sambil menunjukan foto tahanan wanita yang sudah penuh.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Debi Miranda saat mendengarkan putusan sela dari majelis hakim. Terdakwa penggelapan uang milik PT Duta Palembagn ini berstatuskan tahanan kota. 

Bukan hanya itu dalam dakwaan JPU juga menyebutkan bahwa terdakwa telah melakukan penggelapan selama 3 tahun berturut-turut, sejak tahun 2018.

Baca juga: Lihat Pensiunan TNI dan 3 Anaknya Tewas Ditabrak, Sang Ibu : Semuanya Habis, mereka Hartaku

Selain menggelapkan dana BPJS Ketenagakerjaan, terdakwa juga diduga menggelapkan uang tagihan sekolah dari marketing PT Duta.  

Hal tersebut dilakukan terdakwa pada Maret 2020, yang mana setiap uang tagihan yang diberi sekolah ke peneribit harus dibuatkan tanda terima bayaran dan harus terdakwa setorkan ke PT Duta Pusat yang berlokasi di Kota Bandung.

Namun terdakwa tidak menyetorkan sepenuhnya uang tersebut ke PT Duta pusat.

Atas perbuatannya terdakwa dikenakan pasal 372 KUHP Tentang Penggelapan dengan hukuman maksimal 7 Tahun penjara. 

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved