Berita Palembang

Bantu Jualkan Motor Curian, Gandi Warga Banyuasin Dituntut Satu Tahun Penjara, Akui Menyesal

"Saya menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman," kata seorang terdakwa yang membantu menjualkan motor curian.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang tuntutan terdakwa yang membantu menjualkan motor curian di Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Gandi, warga Kecamatan Muara Padang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan mengaku menyesal pada majelis hakim atas perbuatannya telah membantu menjualkan motor hasil curian temannya bernama Imam (berkas terpisah) dan Felix (DPO), pada bulan Agustus 2020 lalu.

Penyesalan tersebut disampaikannya dalam persidangan virtual yang dipimpin oleh hakim ketua Abu Hanifah SH MH dalam agenda, tuntutan JPU, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Senin (7/12/2020).

Terdakwa Gandi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sutanti SH dengan hukumuma 1 tahun penjara.

Baca juga: Cuci Tangan Dulu, Serda Srihandono, Babinsa Koramil Sukarami Imbau Warga di Kantor Lurah

Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa terbukti telah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP, tetang barang hasil kejahatan.

Atas tuntutan tersebut terdakwa mengaku menyesal dan memohon keringanan pada majelis hakim.

"Saya menyesal yang mulia, saya mohon keringanan hukuman," ujar terdakwa Gandi dalam sambungan telekonfrensi, Senin (7/12/2020).

Diketahui terdakwa Gandi telah membantu menjualkan satu unit motor hasil curian pada seorang bernama Yono dengan harga 5 juta rupiah.

Terdakwa Gandi mengaku, mengetahui jika motor yang ia jual ke Yono tersebut merupakan hasil curian oleh ledua temannya yakni terdakwa Imam (berkas terpisah) dan Felik (DPO).

Baca juga: 551 Brimob Bersenjata Lengkap Disebar Amankan Pilkada 2020 di Sumsel, Anggota TNI Bantu

Hari hasil penjualan motor curian tersebut, terdakwa Gandi mendapat upah sebesar 1 juta rupiah. Atas perbuatannya, terdakwa Gandi telah melanggar pasal 480 ayat (1) KUHP, tetang barang hasil kejahatan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved