Hendak Mudik ke OKI Sembari Kantongi Pisau, Seorang Pria Dihadang Polisi di Dekranasda Palembang
saat diperiksa terdakwa mengakui jika pisau dengan sarung berbahan kulit, warna coklat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikinya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa Ruslan alias Ujang terpaksa harus berurusan dengan majelis hakim di meja hijau.
Pasalnya Ujang kedapatan menyimpan senjata tajam berupa pisau di pinggangnya saat dihampiri oleh petugas kepolisian yang sedang bertugas, pada bulan September 2020 lalu, di kawasan Dekranasda, Kecamatan Jakabaring, Palembang.
Dirinya disidang oleh majelis hakim yang diketuai oleh Yohannes Panji Prawoto SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Jum'at (4/12/2020).
Baca juga: Cewek Penjaga Konter Hp di Linggau Trauma Pasca Tepis Pisau Komplotan Perampok dengan Tangan
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy Harizon SH menyebutkan, terdakwa terbukti melanggar pasal sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.
Di dalam sidang JPU, Tommy Horizon menghadirkan saksi dari pihak kepolisian, atas nama Sigit.
Saksi Sigit mengatakan, saat diperiksa terdakwa mengakui jika pisau dengan sarung berbahan kulit, warna coklat tersebut diakui oleh terdakwa sebagai milikinya.
"Saat itu terdakwa sedang ada di pinggir jalan di kawasan Dekranasda Jakabaring.
Setelah diperiksa fisik, didapati sebila senjata tajam berupa pisau di pinggang terdakwa," ujar Saksi Sigit dihadapan majelis hakim, Jum'at (4/12/2020).
Baca juga: Travelling to Halal S3x, Wisata Nafsu di Bogor Mendunia, Bule Cari Janda Muda: Short atau Harian
Atas keterangan saksi, terdakwa Ujang pun mengakui jika pisau itu memang miliknya. Namun terdakwa mengaku jika pisau tersebut dibawanya, hanya sekedar untuk berjaga diri.
Pasalnya, terdakwa Ujang saat itu akan melakukan perjalanan mudik ke Oki. Namun saat itu motornya mogok, dan dihampiri oleh petugas yang sedang berpatroli.
Atas perbuatannya terdakwa terancam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951.