Pria 63 Tahun Kasus Sabu di Palembang Dipenjara 5 Tahun, 18 Bulan Lebih Cepat dari Tuntutan Jaksa

"Klien kita menerima putusan majelis hakim. Salah satu yang meringankan hukuman, yakni mengingat usia klien kita yang saat ini sudah 63 tahun,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang vonis narkoba di PN Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, R Iskandar alias Iis, divonis hukuman penjara lima tahun oleh majelis hakim.

Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua Edi Pelawi SH MH dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus, Senin (5/10/2020).

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa dengan hukuman 6,5 tahun, denda 1 miliar, dan subsider 6 bulan.

Tubuh Federik Operator PT PAMA Sudah 5 Hari Belum Ditemukan, PTBA Terus Lakukan Upaya Pencarian

Kuasa hukumnya, M Pandawa SH, mengatakan bahwa kliennya menerima vonis tersebut.

"Klien kita menerima putusan majelis hakim. Salah satu yang meringankan hukuman, yakni mengingat usia klien kita yang saat ini sudah 63 tahun," jelasnya.

Melansir dari laman SIPP Pengadilan Negeri Palembang, bahwa R Iskandar alias Iis kesapan menggunakan narkotika jenis sabu rekannya bernama Tulis (DPO) yang berlokasi di Komplek BSI Blok I No. 06, RT. 001/RW. 005, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Maret 2020 lalu.

Sriwijaya FC Ngungsi Lagi ke Stadion Atletik Luar, Begini Curhatan Pelatih Budiardjo Thalib

Dari terdakwa petugas mendapati Narkotika Golongan I berupa satu (1) paket paket sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening, dengan berat bersih 0,061 gr yang terdakwa gunakan untuk diri sendiri.

Terdakwa Iskandar melanggar ketentuan pidana dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved