LIPSUS

2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab

2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab

|
Penulis: Hartati | Editor: Odi Aria
Ilustrasi
ILUSTRASI CERAI-2.095 Perempuan di Palembang Gugat Cerai Suami, Faktor Ekonomi Hingga Perselingkuhan Jadi Penyebab 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Palembang mencatat kenaikan 4,84 persen perkara perceraian pada 2025, dengan 2.708 perkara hingga 29 Oktober, naik dari 2.583 perkara pada 2024
  • Mayoritas merupakan cerai gugat oleh istri sebanyak 77,36 persen
  • Penyebab utama perceraian adalah pertengkaran terus-menerus akibat masalah ekonomi, perselingkuhan, dan terutama judi online

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Agama Palembang mencatat kenaikan perkara perceraian sepanjang tahun ini dibanding tahun lalu.

Jubir Pengadilan Agama Palembang Muhammad Iqbal MH mengatakan, tercatat perkara masuk per 29 Oktober 2025 dibandingkan dengan
perkara masuk tahun 2024 naik 4,84 persen.

Tercatat 2.583 perkara masuk tahun 2024 naik menjadi 2.708 perkara hingga 29 Oktober 2025, angka tersebut bisa saja naik hingga Desember mendatang.

Muhammad Iqbal menyebut perkara cerai didominasi oleh cerai gugat atau perceraian yang diajukan oleh
isteri sebanyak 2.095 atau 77,36 persen.

 Sedangkan cerai talak atau perceraian yang diajukan oleh suami sebanyak 613 atau 22,64 persen perkara.

"Kami juga prihatin melihat jumlah angka perceraian yang meningkat saat ini, apalagi angka pengajukan perkara cerai banyak dilakukan istri,,"jelasnya ketika dibincangi, Kamis (30/10/2025).

Penyebab utama perceraian yakni didominasi karena pertengkaran terus menerus, pertengkaran tersebut sebagai akibat dari akumulasi permasalahan seperti ekonomi,selingkuh, judi dan lainnya yang menyebabkan pertengkaran.

Khusus perkara perceraian yang disebabkan oleh judi online dibandingkan dengan perkara putus setiap tahun meningkat, dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan adanya pertengkaran serta ditambah faktor lainnya.

Perkara perceraian didominasi umur produktif yaitu umur 26 sampai dengan 35 tahun yaitu 1.145 perkara.

Sementara itu perceraian yang diajukan oleh usia di bawah 18 tahun hanya 8 perkara dan yang berusia 18-25 tahun sebanyak 273 perkara.

Muhammad Iqbal menyebut, untuk masyarakat yang ingin mengajukan perceraian ada beberapa persyaratan dan biaya yang dikenakan bagi masyarakat yang ingin mengajukan gugat cerai atau cerai talak haru mempersiapkan beberapa persyaratan, yakni menyiapkan buku nikah asli atau duplikat buku nikah asli, KTP Asli / KTP sementara/ Ket. Domisili dari Kelurahan

Membuat Surat Keterangan Ghoib di kantor kelurahan bagi alamat Tergugat suami Termohon istri yang tidak diketahui lagi keberadaannya.

Bagi PNS,POLRI,TNI dan BUMN/BUMD harus ada ijin cerai dari Instansi Pusat

Selain itu para pemohon perkara harus membuat surat gugatan/permohonan yang di tunjukan kepada ketua Pengadilan Agama Palembang, berkas ASLI 1-2 difoto copy kertas A4 dilegalisir dan di materai cap pos.
 
Waktu proses perkara perceraian tidak dapat dipastikan tergantung dengan,  persidangan perkara tersebut, kisaran waktu persidangan sekitar 1 – 5 bulan

Jika dua kali sidang tergugat tidak hadir maka sidang langsung selesai dan permohonan cerai oleh pemohon langsung dikabulkan, tapi sebaliknya jika tergugat kadang mendatangi dan kadang tidak datang maka putusan sidang akan berlangsung lama.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved