Selain Gelapkan Uang Nasabah 1 M Lebih, Oknum Teller BTPN Palembang Bikin Laporan Palsu ke Jakarta

"Pada kenyataannya laporan yang diminta telah discan oleh terdakwa kemudian dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank dipalsukan,"

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Tampak layar monitor di ruang pengadilan padam di saat sidang virtual sedang digelar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga melakukan tindakan penggelapan uang nasabah, seorang teller di BTPN Kantor Cabang Palembang bernama Ria Tamara menjalani sidang perdanan di Pengadilan Negeri Palembang Senin (5/10/2020).

Masih dalam masa pandemi Covid-19, sidang digelar secara virtual dimana terdakwa tidak didatangkan di ruang sidang yang dihadiri oleh majelis hakim dan jaksa ini.

Pantauan di lokasi, sidang secara virtual ini terlihat agak berbeda lantaran layar monitor yang digantung di salah satu dinding di ruang sidang padam.

Kapolres Empat Lawang Ancam Copot Kapolsek Jika Ketahuan Keluarkan Izin Keramaian di Tengah Covid-19

Dengan demikian, pengunjung maupun awak media yang meliput jalannya sidang tidak bisa melihat keberadaan terdakwa.

Selain itu, suara juga tidak terdengar jelas lantaran volume yang begitu kecil karena alat pengeras suara hanyalah berupa speaker kecil yang disambungkan ke gadget lewat bluetooth.

Tampak, layar monitor yang menyala hanya di meja majelis hakim.

Terungkap dari dawaaan jaksa yang dibacakan oleh Ursula Dewi, total kerugian yang diderita nasabah dari perbuatan terdakwa mencapai Rp 1,5 miliar.

Mantap Dinikahi Pengusaha Tajir Terpaut 18 Tahun, Presenter Cantik Ini Rela Tinggalkan Dunia Hiburan

Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa yang bekerja sebagai teller selama 5 tahun ini bermula atas kecurigaan Branch Head BTPN KC Palembang mendapat permintaan data dari Kantor Pusat BTPN di Jakarta untuk beberapa transaksi pada tanggal 16 Apri 2020 dan untuk deadline penyerahan data tersebut pada hari Jumat tanggal 17 April 2020.

"Bahwa saat saksi melakukan pengecekan sendiri sesuai berkas yang diminta oleh kantor pusat berdasarkan hasil pengecekan tersebut tidak ditemukan berkas transaksi yang diminta oleh kantor pusat," kata Ursula saat membacakan dakwaan.

Saat itu investigator dari BTPN kemudian melakukan investasi dan meminta data ke cabang Palembang kemudian diketahui bahwa terdakwa sudah merekayasa dokumen laporan transaksi yang diminta kantor pusat.

Bukannya Marah, Respon Pacar Dari Wanita Yang Dicium Rizki D Academy Malah Begini: Urusi Hidup Lu!

"Pada kenyataannya laporan yang diminta telah discan oleh terdakwa kemudian dikirimkan ke kantor pusat dan tanda tangan petugas bank yang ada dilaporan tersebut dipalsukan oleh terdakwa," kata Ursula.

Ursulla menambahkan bahwa, setelah dilakukan konfirmasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui perbuatannya dan setelah dilakukan pendalaman didapati kembali bahwa terdapat transaksi lain sebanyak 10 kali transaksi yang juga tidak dilaporkan dengan nilai total Rp 37.000.000 sehingga total seluruhnya terdapat 318 (tiga ratus delapan belas) transaksi dengan total kerugian Bank BTPN mencapai Rp.1.46 Millyar

Atas perbuatannya itu, terdakwa Ria oleh penasihat hukumnya ini oleh JPU diganjar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Kosan di Trikora Palembang Kosong Dampak Covid-19, Kesempatan untuk Dua Maling Ini Leluasa Beraksi

Setelah mendengarkan dakwaa JPU, Ria Tamara yang tidak didampingi penasihat hukumnya ini tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) sidang dilanjutkan pada Senin depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved