TOPIK
KASUS SUAP DPRD MUBA
-
Tak ada senyum seperti pada sidang-sidang sebelumnya.
-
Hubungan antara pimpinan DPRD Muba yang menjadi terdakwa dengan Bupati Muba Pahri Azhari tidak sejalan.
-
JPU KPK, Wiraksajaya menyebut silahkan saja Darwin membantah menerima uang tersebut. Karena menurutnya itu merupakan hak setiap orang di persidangan.
-
Uang tersebut saudara saksi berikan kepada siapa dan di mana? Kenapa melalui sopir saksi Iwan.
-
"Tidak wajib yang mulia. Uang itu diberikan oleh Syamsudin Fei dan saya yang menerima," kata Bambang menjawab pertanyaan majelis hakim.
-
Sambil tertawa dan bercengkarama bersama sanak keluarga mereka terlihat asik mengisap rokok yang diambil dari saku celana.
-
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Irene Putri menyebut peranan Lucianty yang cukup penting.
-
Atas perannya itulah ia ditetapkan sebagai terdakwa 2 dalam kasus ini.
-
Lucy mencoba menahan air matanya yang hendak keluar dari kedua bola matanya.
-
Sebab, hal semacam ini sudah mengakar dan selalu berembuk antar anggota dewan untuk meminta jatah kepada bupati.
-
"Penawaran itu saat ketemu Pahri-Lucy langsung. Namun setelah itu barulah deal Rp 17,5 M," jelas Bambang Karyanto
-
Kuasa Hukum Darwin AH, Gandi Ariyus mengaku menerima dengan lapang dada atas penolakan tersebut.
-
Empat saksi yang dihadirkan yakni Bambang Karyanto dan Adam Munanda, keduanya sudah berstatus terpidana yang sudah divonis.
-
Bambang menerangkan untuk meloloskan anggaran itu ia meminta uang kepada terdakwa 2 (Lucianty) sebesar Rp 17,5 M.
-
Pahri mengenakan baju batik dan Lucy yang memakai baju gamis warna pink, disambut keluarga dan kerabatnya sebelum memasuki ruangan persidangan.
-
IPODalam putusan sela majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH, menetapkan dakwaan JPU KPK sesuai pasal 143 KUHP
-
Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan sebelumnya.
-
Sama halnya juga dengan tanggapan Lucy yang membantah adanya tawar-menawar jumlah dana komitmen untuk diberikan kepada DPRD Muba.
-
Irene Putri menjelaskan terdakwa I meminta uang untuk meloloskan suap itu lewat ajudannya bernama Harianto yang menelepon langsung para kepala dinas.
-
Ketika KPK hendak menangkap koper berisi uang di tas merah marun sempat terjatuh
-
Enam saksi yang dihadirkan yakni Syamsudin Fei (mantan Kepala BPKAD Muba), Faisar (Kepala Bappeda Muba), Andri Sofan (Kepala Dinas PUBM Muba), Zainal
-
Majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang.
-
Sidang lanjutan ini dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH dengan agenda pokok materi pembuktian dan keterangan saksi.
-
Menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa Darwin AH, Jaksa Penuntut KPK Irene Putrie SH MH akan memberikan jawaban.
-
Kuasa hukum, Darwin AH Gandi Ariyus mengatakan tujuan mengajukan sanggahan itu bukan mencari pembelaan atau mengulur-ukur waktu.
-
Keenamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto
-
Kini ke empatnya yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, telah tiba di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palemb
-
Kesedihan Lucy terlihat jelas ketika disambut pihak keluarga dan kerabatnya yang setia menunggu di kursi pengunjung sidang.
-
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Saiman itu berlangsung hanya sekitar satu jam dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap suami istri tersebut
-
"Eksepsi itu hanya formil. Kami anggap dakwaan tidak ada masalah dan tinggal lanjut pembuktian," ujar Dhabi K Gumaira SH MH