KASUS SUAP DPRD MUBA
Pahri Suap Anggota & Pimpinan DPRD Rp 2,65 Miliar
Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Saiman itu berlangsung hanya sekitar satu jam dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap suami istri tersebut
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bupati Musi Banyuasin non aktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, menjalani sidang perdana kasus RAPBD 2014 dan LKPJ 2015, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/3/2016). Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Saiman itu berlangsung hanya sekitar satu jam dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap suami istri tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.
Rekomendasi untuk Anda