KASUS SUAP DPRD MUBA

Pahri Suap Anggota & Pimpinan DPRD Rp 2,65 Miliar

Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Saiman itu berlangsung hanya sekitar satu jam dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap suami istri tersebut

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Bupati Musi Banyuasin non aktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, menjalani sidang perdana kasus RAPBD 2014 dan LKPJ 2015, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/3/2016). Sidang perdana yang dipimpin Majelis Hakim Saiman itu berlangsung hanya sekitar satu jam dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap suami istri tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved