KASUS SUAP DPRD MUBA
JPU KPK Hadirkan Empat Saksi, Dua Berstatus Terpidana dan Dua Berstatus Tersangka
Empat saksi yang dihadirkan yakni Bambang Karyanto dan Adam Munanda, keduanya sudah berstatus terpidana yang sudah divonis.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan atas terdakwa Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, JPU KPK menghadirkan empat saksi pertamanya pada sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/3/2016).
Empat saksi yang dihadirkan yakni Bambang Karyanto dan Adam Munanda, keduanya sudah berstatus terpidana yang sudah divonis.
Sedangkan dua saksi lainnya yakni Parlindungan Harapan Ketua Fraksi PKB dan Depi Irawan Ketua Fraksi Nasdem yang keduanya sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik KPK.
Kini sidang yang dipimpin Hakim Ketua Saiman SH MH, mendengarkan keterangan empat saksi.
Seperti diketahui, Pahri dan Lucy merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Dalam Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang dikoordinatori JPU Irene Putrie SH MH, Pahri-Lucy didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a dan huruf b atau pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.