KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Setelah Ditelepon Pahri, Baru Kadis Mau Kumpulkan Uang Suap
Irene Putri menjelaskan terdakwa I meminta uang untuk meloloskan suap itu lewat ajudannya bernama Harianto yang menelepon langsung para kepala dinas.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Beberapa fakta baru terungkap dalam kasus suap LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Klas I Palembang, Kamis (10/3/2016).
Dalam sidang yang menghadirkan lima orang saksi itu, terungkap pada awalnya SKPD enggan memberikan sejumlah uang yang diminta anggota DPRD Muba melalui Syamsudin Fei (Kadis BPKAD).
Ketiga saksi yang dihadirkan, Zainal Arifin (Kadis PU CK), Yusuf (kadisdik), Andre Sofwan (Kadis PU BM) mengungkapkan mereka baru mau menyetor sejumlah uang ketika ditelpon oleh terdakwa I (Pahri Azhari).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Irene Putri menjelaskan terdakwa I meminta uang untuk meloloskan suap itu lewat ajudannya bernama Harianto yang menelepon langsung para kepala dinas.
Rincian uang setoran ketiga saksi ini berasal dari Dinas PU Bina Marga Rp2 miliar, Dinas PU Cipta Karya Rp500 juta, dan Rp60 juta dari Dinas Pendidikan Rp25 juta, dan Faisyar Rp35 juta.
Uang tersebut untuk untuk memenuhi komitmen kepada anggota DPRD Muba yakni menyerahkan uang senilai Rp2,56 miliar dari total kesepakatan Rp17,5 miliar.