KASUS SUAP DPRD MUBA
Hakim: Apakah untuk Mengesahkan APBD Wajib Menyetor Uang?
"Tidak wajib yang mulia. Uang itu diberikan oleh Syamsudin Fei dan saya yang menerima," kata Bambang menjawab pertanyaan majelis hakim.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Bambang Karyanto jadi saksi sidang empat pimpinan DPRD Muba di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (23/3/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Kabupaten Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan R-APBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (23/3/2016).
Dalam sidang kali ini pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan saksi empat orang terpidana kasus tersebut yakni, Bambang Karyanto (BK), Adam Munandar (AM), Syamsudin Fei dan Faisyar.
Bambang Karyanto menjadi saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim, Parlas Nababan.
"Apakah untuk mengesahkan APBD wajib menyetor uang?" tanya Parlas.
"Tidak wajib yang mulia. Uang itu diberikan oleh Syamsudin Fei dan saya yang menerima," kata Bambang menjawab pertanyaan majelis hakim.
Rekomendasi untuk Anda