KASUS SUAP DPRD MUBA

KPK Tetap Pada Pendiriannya, Terdakwa Islan Diizinkan Berobat

Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan sebelumnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Mantan pimpinan DPRD Muba, Darwin AH, Aidil Fitri dan Islan Hanura yang menjadi terdakwa kasus suap seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Senin (14/3/2016). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan sebelumnya.

Pernyataan ini disampaikan JPU KPK pada sidang lanjutan perkara kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (14/3/2016).

Dalam tangkisan atau jawaban eksepsi yang dibacakan JPU KPK M Wiraksajaya SH, pihak JPU tetap pada dakwaan sebelumnya.

Dikarenakan dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa mengenai identitas terdakwa Darwin AH sudah jelas dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sehingga surat dakwaan jaksa sesuai dengan BAP.

"Surat dakwaan sudah jelas dan pada BAP sudah diketahui penasehat hukum yang mendampingi. Jadi identitas tidak ada permasalahan. Karena semuanya sudah disebutkan termasuk identitas tanggal lahir," ujar JPU M Wiraksajaya SH, seusai persidangan.

Selanjut mengenai eksepsi tentang peran terdakwa, Wiraksajaya mengatakan, peran masing-masing terdakwa sudah masuk dalam dakwaan secara menyeluruh. Mengenai peran secara perorangan, masuk dalam pokok materi persidangan.

"Terkait peran itu sudah masuk eksepsi perkara. Jadi JPU tetap pada dakwaan sebelumnya dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim," ujarnya.

Sementara itu penasehat hukum Gandi Arius SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH, menilai jawaban eksepsi dari JPU KPK terbilang datar saja. Dikarenakan BAP itu bukannya akte untuk menjadi dakwaan. Karena identitas tidak dibuat dengan sebenarnya.

"Jadi menurut saya jawaban KPK hanya datar-datar saja. Kita tinggal saja putusan sela majelis hakim nantinya, diterima atau tidak dari eksepsi yang kami ajukan. Saya nilai jawaban ekpsepsi jaksa hanya sekedar menjawab saja, intinya kami tidak ada berubah. Kami akan tetap pada eksepsi dan kekeliruan itu pasti cacat hukum," ujarnya.

Dalam persidangan mendengarkan tangkisan eksepsi JPU KPK, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH MH.

Selain mendengarkan jawaban eksepsi, majelis hakim juga memberikan izin kepada terdakwa Islan Hanura untuk berobat sesuai keluhannya.

"Kami izinkan (terdakwa Islan) untuk berobat, jadi tinggal tunggu penetapannya saja. Karena pada saat berobat butuh pengawalan. Kepada penasehat hukum untuk segera mengambil surat penetapannya kepada panitera," ujar Parlas Nababan kepada terdakwa Islan Hanura.

Pada sidang lanjutan, empat terdakwa kembali dihadirkan dalam sidang. Diantaranya. Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.

Sepanjang menjalani sidang, keempatnya tampak santai dan tenang. Namun sesuai persidangan, tampak kondisi Islan Hanura selalu menyeri sakit pada pinggangnya. Ketika didekati untuk ditanyai sakitnya, Islan menolak.

"Tanya sama penasehat hukum saya saja ya," ujar Islan.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved