Breaking News

KASUS SUAP DPRD MUBA

KPK Tetap Pada Pendiriannya, Terdakwa Islan Diizinkan Berobat

Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan sebelumnya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/WELLY HADINATA
Mantan pimpinan DPRD Muba, Darwin AH, Aidil Fitri dan Islan Hanura yang menjadi terdakwa kasus suap seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Klas I Palembang, Senin (14/3/2016). 

Penasehat hukum Yoppie Bharata SH yang mendamping Islan mengatakan, intinya izin untuk berobat sudah diberikan majelis hakim secara lisan.  Islan mengalami sakit penyempitan syaraf tulang belakang dan memang harus menjalani perobatan medis.

"Secara lisan majelis hakim sudah memberikan izin. Pak Islan nanti akan berobat di RS AK Gani untuk pemeriksaan sakitnya. Sekarang kita tunggu penetapannya saja dan pastinya saat berobat akan dikawal petugas," ujarnya.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa empat mantan pimpinaan DPRD Muba ini dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.

Seperti diketahui, mantan empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.

Selain itu juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.‬‬

‪‪Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.

Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved