KASUS SUAP DPRD MUBA
KPK Tetap Pada Pendiriannya, Terdakwa Islan Diizinkan Berobat
Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan sebelumnya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Menanggapi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tetap bersikukuh pada dakwaan sebelumnya.
Pernyataan ini disampaikan JPU KPK pada sidang lanjutan perkara kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014, di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin (14/3/2016).
Dalam tangkisan atau jawaban eksepsi yang dibacakan JPU KPK M Wiraksajaya SH, pihak JPU tetap pada dakwaan sebelumnya.
Dikarenakan dalam eksepsi penasehat hukum terdakwa mengenai identitas terdakwa Darwin AH sudah jelas dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sehingga surat dakwaan jaksa sesuai dengan BAP.
"Surat dakwaan sudah jelas dan pada BAP sudah diketahui penasehat hukum yang mendampingi. Jadi identitas tidak ada permasalahan. Karena semuanya sudah disebutkan termasuk identitas tanggal lahir," ujar JPU M Wiraksajaya SH, seusai persidangan.
Selanjut mengenai eksepsi tentang peran terdakwa, Wiraksajaya mengatakan, peran masing-masing terdakwa sudah masuk dalam dakwaan secara menyeluruh. Mengenai peran secara perorangan, masuk dalam pokok materi persidangan.
"Terkait peran itu sudah masuk eksepsi perkara. Jadi JPU tetap pada dakwaan sebelumnya dan tinggal menunggu putusan sela dari majelis hakim," ujarnya.
Sementara itu penasehat hukum Gandi Arius SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH, menilai jawaban eksepsi dari JPU KPK terbilang datar saja. Dikarenakan BAP itu bukannya akte untuk menjadi dakwaan. Karena identitas tidak dibuat dengan sebenarnya.
"Jadi menurut saya jawaban KPK hanya datar-datar saja. Kita tinggal saja putusan sela majelis hakim nantinya, diterima atau tidak dari eksepsi yang kami ajukan. Saya nilai jawaban ekpsepsi jaksa hanya sekedar menjawab saja, intinya kami tidak ada berubah. Kami akan tetap pada eksepsi dan kekeliruan itu pasti cacat hukum," ujarnya.
Dalam persidangan mendengarkan tangkisan eksepsi JPU KPK, sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Parlas Nababan SH MH.
Selain mendengarkan jawaban eksepsi, majelis hakim juga memberikan izin kepada terdakwa Islan Hanura untuk berobat sesuai keluhannya.
"Kami izinkan (terdakwa Islan) untuk berobat, jadi tinggal tunggu penetapannya saja. Karena pada saat berobat butuh pengawalan. Kepada penasehat hukum untuk segera mengambil surat penetapannya kepada panitera," ujar Parlas Nababan kepada terdakwa Islan Hanura.
Pada sidang lanjutan, empat terdakwa kembali dihadirkan dalam sidang. Diantaranya. Riamon Iskandar, Darwin AH, Islan Hanura dan Aidil Fitri.
Sepanjang menjalani sidang, keempatnya tampak santai dan tenang. Namun sesuai persidangan, tampak kondisi Islan Hanura selalu menyeri sakit pada pinggangnya. Ketika didekati untuk ditanyai sakitnya, Islan menolak.
"Tanya sama penasehat hukum saya saja ya," ujar Islan.
Penasehat hukum Yoppie Bharata SH yang mendamping Islan mengatakan, intinya izin untuk berobat sudah diberikan majelis hakim secara lisan. Islan mengalami sakit penyempitan syaraf tulang belakang dan memang harus menjalani perobatan medis.
"Secara lisan majelis hakim sudah memberikan izin. Pak Islan nanti akan berobat di RS AK Gani untuk pemeriksaan sakitnya. Sekarang kita tunggu penetapannya saja dan pastinya saat berobat akan dikawal petugas," ujarnya.
Pada sidang dakwaan sebelumnya, JPU KPK mendakwa empat mantan pimpinaan DPRD Muba ini dengan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 KUHP.
Seperti diketahui, mantan empat pimpinan DPRD Muba, merupakan tersangka kasus suap pengesahan R-APBD Kabupaten Muba 2015 dan LKPJ kepala daerah 2014.
Selain itu juga ditetapkan sebagai tersangka yakni Bupati Muba non aktif Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri. Keenaamnya menjadi tersangka pasca saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang, 19 Juni 2015 lalu.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp 2,56 miliar di dalam tas besar merah maron serta empat orang tersangka yaitu Bambang Karyanto, Adam Munandar (keduanya anggota DPRD Muba), Syamsudin Fei Kepala DPPKAD, dan Faysar Kepala Bappeda.
Bahkan keempat tersangka yang tertangkap OTT, telah menjalani masa hukuman di Rutan Pakjo Palembang setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang.
