KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Lucianty Sempat Tawar Nilai Suap Rp 20 M Menjadi Rp 11,8 M
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Irene Putri menyebut peranan Lucianty yang cukup penting.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, menjalani sidang lanjutan kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014, Kamis (17/3/2016). Fakta persidangan terungkap jika Lucianty sempat menawar permintaan pimpinan DPRD Musi Banyuasin.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Irene Putri menyebut peranan Lucianty yang cukup penting sebagai perantara dan membuat kesepakatan nilai suap.
Sidang lanjutan Pahri dan Luci menghadirkan lima orang saksi yakni Bambang Karyanto, Adam Munandar, Parlindungan Harapan sebagai Ketua Fraksi PK, Depi Irawan sebagai Ketua Fraksi Nasdem dan Riduan alias Iwan sebagai sopir Bambang.
Rekomendasi untuk Anda