KASUS SUAP DPRD MUBA
Dakwaan Jaksa KPK Dinilai tidak Jelas
Menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa Darwin AH, Jaksa Penuntut KPK Irene Putrie SH MH akan memberikan jawaban.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan empat mantan pimpinan DPRD Muba atas kasus suap, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/3/2016).
Dari empat terdakwa, hanya tiga terdakwa yang hadir yakni Riamon Iskandar, Darwin AH dan Aidil Fitri.
Sedangkan terdakwa Islan Hanura tidak bisa hadir dikarenakan sakit dan sudah mendapatkan izin dari majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Parlas Nababan SH MH.
Sidang lanjutan digelar dengan agenda eksepsi atau sanggahan dakwaan dari terdakwa Darwin AH.
Penasihat hukum Gandhi Arius SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dakwaan jaksa KPK dinilai tidak jelas dan tidak terurai mengenai peran dari keempat terdakwa.
"Kita tidak menghambat sidang, dakwaan jaksa tidak jelas. Seperti tidak jelasnya identitas, tidak ada kejelasan peran terdakwa. Sehinggga tidak ada kualifikasinya, apakah semua terdakwa terlibat atau tidak. Sudah pasti di dalam dakwaan tidak dijelaskan secara terurai, jadi membingungkan. Terutama peran terdakwa yang tidak jelas dan tidak teruraikan dalam dakwaan," ujar Gandhi Arius.
Menanggapi eksepsi penasihat hukum terdakwa Darwin AH, Jaksa Penuntut KPK Irene Putrie SH MH akan memberikan jawaban. Majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang.