KASUS SUAP DPRD MUBA

VIDEO: Penasihat Hukum Darwin Nilai Dakwaan Jaksa KPK tak Jelas

Majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang lanjutan empat mantan pimpinan DPRD Muba atas kasus suap, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (10/3/2016).

Sidang lanjutan digelar dengan agenda eksepsi atau sanggahan dakwaan dari terdakwa Darwin AH.

PenasIhat hukum Gandhi Arius SH yang mendampingi terdakwa Darwin AH, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dakwaan jaksa KPK dinilai tidak jelas dan tidak terurai mengenai peran dari keempat terdakwa.

Menanggapi eksepsi penasehat hukum terdakwa Darwin AH, Jaksa Penuntut KPK Irene Putrie SH MH akan menberikan jawaban. Majelis hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Senin mendatang.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved