KASUS SUAP DPRD MUBA
Bambang Karyanto Akui Ada Deal dengan Pahri Azhari
Bambang menerangkan untuk meloloskan anggaran itu ia meminta uang kepada terdakwa 2 (Lucianty) sebesar Rp 17,5 M.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto bersama tiga saksi lainnya dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang dengan agenda sidang Pahri-Lucy, Kamis (17/3/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba mengungkapkan sudah ada deal atau kesepakatan dengan Bupati Muba non aktif Pahri Azhari untuk menggoalkan RAPB 2015 dalam sidang lanjutan kasus suap DPRD Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/3/2016).
"Berapa jumlah uang yang telah disepakati kepada terdakwa 1 (Pahri)?" tanya majelis hakim Saiman.
Tanpa rasa gugup dan secara lantang Bambang menerangkan untuk meloloskan anggaran itu ia meminta uang kepada terdakwa 2 (Lucianty) sebesar Rp 17,5 M.
"Iya sebesar itu uangnya. Tapi pada saat OTT kurang Rp 400 ribu dari besaran Rp 2,56 M," jelasnya yang membuat sejumlah pengunjung tertawa mendengarkan kesaksiannya tersebut.
Rekomendasi untuk Anda