KASUS SUAP DPRD MUBA
Lucy Sempat Tawar RAPB Muba Rp 11,8 Miliar
"Penawaran itu saat ketemu Pahri-Lucy langsung. Namun setelah itu barulah deal Rp 17,5 M," jelas Bambang Karyanto
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Empat mantan pimpinan DPRD Muba yang menjadi sidang kasus suap RAPBD Muba di Pengadilan Tipikor PN Palembang, Kamis (17/3/2016).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa 2 (Lucianty Pahri) sempat melakukan penawaran atas kesepakatan untuk menggoalkan anggaran R-APBD 2015 kepada anggota DPRD Muba.
Pada awalnya anggota DPRD Muba meminta sebesar Rp 20 M, kemudian sempat ditawar Lucianty 11,8 M. Namun setelah barulah deal proyek tersebut dengan besaran Rp 17,5 M.
"Usulan siapa minta segitu, apakah sudah ada rembukan," tanya hakim anggota.
"Penawaran itu saat ketemu Pahri-Lucy langsung. Namun setelah itu barulah deal Rp 17,5 M," jelas Bambang Karyanto, anggota DPRD Muba saat menjadi saksi Pahri-Lucy di PN Palembang, Kamis (17/3/2016).
Rekomendasi untuk Anda