KASUS SUAP DPRD MUBA
VIDEO: Eksepsi Darwin AH Ditolak, Majelis Hakim Yakin Tuntutan KPK Benar
Kuasa Hukum Darwin AH, Gandi Ariyus mengaku menerima dengan lapang dada atas penolakan tersebut.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim, Parlas Nababan menyatakan tidak menerima ekspesi atau sanggahan wakil pimpinan DPRD Muba, Darwin AH dalam sidang lanjutan kasus suap R-APBD 2015 dan LKPJ 2014 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (17/3/2016).
Ditolaknya eksepsi itu, dikarenakan majelis hakim menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sudah benar dan tertera di pasal 143 KUHP.
Sementara kuasa Hukum Darwin AH, Gandi Ariyus mengaku menerima dengan lapang dada atas penolakan tersebut.
Namun hasil ini bakal kembali mereka kaji dalam upaya hukum lanjutan nantinya. Alasan mereka masih tetep bersikeras, karena kesalahan formil berupa KTP bisa dijadikan bukti kuat bahkan bisa sampai dibawa ke Mahkamah Agung (MA).
Rekomendasi untuk Anda