TOPIK
Ferdy Sambo Divonis Mati
-
Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
-
keluarga Ferdy Sambo di Toraja kecewa dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara tewasnya Brigadir J
-
Ferdy Sambo, suaminya, juga ditolak permohonan bandingnya oleh majelis hakim dalam acara persidangan yang sama.
-
Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan.
-
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak berubah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri.
-
Selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
-
Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.
-
Salah satu yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah mengenai kemungkinan Sambo lolos dari hukuman mati.
-
Wahyu Iman Santoso merupakan Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus Brigadir J.
-
Dalam kasus ini, Ricky Rizal menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dan rekan sesama ajudan, Richard Eliezer.
-
Kamaruddin Simanjuntak sebut vonis hukuman mati Ferdy Sambo sebagai kemenangan buat rakyat.
-
Perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.
-
Terkuak ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak selalu bawa foto mendiang sang anak hingga benda suci ini di saat sidang berjalan.
-
Kuat Ma'ruf hanya senyum tersungging saat hakim menyebutkan dirinya bertemu dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
-
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
-
Putri yang mengenakan kemeja putih itu berdiri di tengah ruang sidang terlihat menarik napas panjang saat.
-
Adapun vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
-
Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai perbuatan Putri Candrawathi sudah merugikan.
-
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkap skenario Ferdy Sambo sesaat sebelum mengeksekusi Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyingung peran Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pembuka
-
Melihat vonis Ferdy Sambo dan Putri Chandrawati mau tak mau membuat kesedihan pada Trisha Eungelica Sambo, putri mereka.
-
Ferdy Sambo, masih mempunyai waktu 7 hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan yang lebih tinggi.
-
Ekspresi pengunjung wanita ini tampak menangis tersedu-sedu setelah mendengar Ferdy Sambo divonis hukuman mati
-
Inilah selengkapnya penjelasan tentang apa itu hukuman mati yang menjadi vonis bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
-
Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
-
Terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
-
Sedangkan pembelanya dinilai Mahfud lebih banyak mendramatisir fakta.
"Hakimnya bagus, independen dan tanpa bebas," tulis Mahfud di twitternya.
-
Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
-
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.
-
Tangis Ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak, sontak pecah begitu hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.