Ferdy Sambo Divonis Mati
Daftar Hal-hal yang Memberatkan Vonis Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo
Terdapat sejumlah hal yang dinilai hakim menjadi pemberat hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
SRIPOKU.COM -- Dalam persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam persidangan tersebut, beberapa hal dinilai hakim sebagai pemberat hukuman yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo yang juga mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini.
Lantas, apa saja hal-hal yang memberatkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo ?
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa; dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi kepadanya kurang lebih selama tiga tahun," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin (13/2/2023).
Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak pantas melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian.
Bersamaan dengan itu, Sambo dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim. Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan dalam pertimbangan putusan Sambo.
Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Namun demikian, dalam nota pembelaannya mantan perwira tinggi Polri itu meminta hakim membebaskannya.
Sambo juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.