Ferdy Sambo Divonis Mati
Divonis 20 Tahun Penjara, Aksi Putri Candrawathi Disebut Coreng Nama Baik Bhayangkari
Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai perbuatan Putri Candrawathi sudah merugikan.
SRIPOKU.COM -- Perbuatan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) disebut telah merugikan banyak anggota Polri yang ikut terseret.
Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam amar putusan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Seperti diketahui, dalam persidangan tersebut hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini," kata Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan.
Pertimbangan memberatkan lainnya adalah, kata Hakim Alimin, Putri selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.
Hakim Alimin juga menyatakan perbuatan Putri mencoreng nama baik Bhayangkari.
"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian."

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban," kata Hakim Alimin.
Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada suami Putri, Ferdy Sambo, dalam kasus itu.
Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.
Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Sebut Ulah Putri Candrawathi Merugikan Para Polisi yang Terseret"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.