Ferdy Sambo Divonis Mati

Divonis 20 Tahun Penjara, Aksi Putri Candrawathi Disebut Coreng Nama Baik Bhayangkari

Majelis hakim yang menangani kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai perbuatan Putri Candrawathi sudah merugikan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM -- Perbuatan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) disebut telah merugikan banyak anggota Polri yang ikut terseret.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim dalam amar putusan Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).

Seperti diketahui, dalam persidangan tersebut hakim menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini," kata Anggota Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono saat membacakan amar putusan.

Pertimbangan memberatkan lainnya adalah, kata Hakim Alimin, Putri selaku istri Kadiv Propam Polri dan Bhayangkari seharusnya menjadi teladan.

Hakim Alimin juga menyatakan perbuatan Putri mencoreng nama baik Bhayangkari.

"Terdakwa berbelit-belit dalam persidangan sehingga menyulitkan pembuktian."

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan justru mengaku sebagai korban," kata Hakim Alimin.

Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati kepada suami Putri, Ferdy Sambo, dalam kasus itu.

Vonis majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Pada Selasa, 17 Januari 2023, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sehari kemudian, JPU menuntut Putri dengan pidana penjara selama 8 tahun dalam kasus pembunuhan berencana.

Saat ini kuasa hukum keduanya menyatakan akan mempelajari putusan hakim dan mengambil keputusan apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim Sebut Ulah Putri Candrawathi Merugikan Para Polisi yang Terseret"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved