Ferdy Sambo Divonis Mati

Ini Respon Putri Candrawathi Saat Dijatuhi Vonis Hukuman Penjara 20 Tahun oleh Hakim

Putri yang mengenakan kemeja putih itu berdiri di tengah ruang sidang terlihat menarik napas panjang saat.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. 

SRIPOKU.COM -- Pada Senin (13/2/2023), salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (BrigadirJ), Putri Candrawathi, menerima vonis hukuman penjara 20 tahun.

Usai menerima vonis penjara 20 tahun di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Putri Candrawathi sempat terlihat seperti menghela napas panjang.

Hal ini terlihat ketika Putri Candrawathi, yag saat itu mengenakan kemeja putih, berdiri sembari mendengarkan vonis yang dibacakan Hakim Ketua, Iman Wahyu Santosa.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 20 tahun penjara," kata hakim Wahyu dalam sidang.

Kedua bahu Putri terangkat layaknya seseorang yang sedang menarik napas panjang.

Ucapan vonis tersebut juga disambut gegap gempita para pendukung keluarga Brigadir Yosua yang hadir di PN Jakarta Selatan.

Usai sidang, Putri meninggalkan ruangan tanpa sepatah kata.

Awak media meminta tanggapan atas putusan tersebut, namun Putri tak bersuara.

Dia terlihat dikawal Petugas Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan kembali mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

 

Sebelumnya, Putri dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, Putri menjadi terdakwa bersama suaminya, dan dua ajudannya Ferdy sambo, Richard Eliezer atau Bharada E serta Ricky Rizal atau Bripka RR.

Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved