Ferdy Sambo Divonis Mati
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak
Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak berubah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri.
SRIPOKU.COM - Hukuman mati terhadap Ferdy Sambo tidak berubah setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri.
Hakim menolak banding Ferdy Sambo karena Jenderal bintang dua itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu sekaligus menguatkan putusan tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: Fans Bharada E Jadi Korban, Nikita Mirzani Murka Bakal Datangi Haters, Sibuk Urusi Kasus Ferdy Sambo
Amar putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itu dibacakan oleh hakim Singgih Budi Prakoso, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa (Ferdy Sambo) tetap dalam tahanan," kata di.
Sidang perkara nomor 53/PID/2023/PT.DKI itu digelar secara terbuka untuk umum.
Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, Mulyanto, Abdul Fattah dan Tony Pribadi.
Setelah putusan tersebut Ferdy Sambo berhak mengajukan kasasi ke MA.
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Apa Itu Sanksi Demosi, Hukuman yang Diberikan Kepada Bharada E alias Richard Eliezer ? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.