Ferdy Sambo Divonis Mati

Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan?

keluarga Ferdy Sambo di Toraja kecewa dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara  tewasnya Brigadir J

Editor: Odi Aria
capture/Kompas.com
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? 

SRIPOKU.COM- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo atas perkara tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (13/4/2023).

Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.

"Mengadili banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 796/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta, Singgih Budi Prakoso

Mengetahui hal itu, keluarga Ferdy Sambo di Toraja kecewa dengan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menolak banding Ferdy Sambo dalam perkara  tewasnya Brigadir J

"Kami (keluarga) sangat kecewa dengan putusan tersebut. Tidak habis pikir, kenapa tidak ada sama sekali keringanan atau hal yang dianggap dapat meringakan dari fakta persidangan sebelumnya," ucap keluarga Ferdy Sambo yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi via WhatsApps (WA), Rabu (12/4/2023). 

Atas ditolaknya bading, pihak keluarga di Toraja akan terus memberikan kekuatan pada Ferdy Sambo dan keluarganya di Jakarta.

"Kami (keluarga) dikampung (Toraja) tetap mendukung dan terus mendoakan agar ada titik terang, masih ada upaya hukum Kasasi, yang bisa diupayakan keluarga di Jakarta," tuturnya.

Sebagai informasi, dalam sidang yang digelar secara terbuka ini, terdakwa Ferdy Sambo maupun tim kuasa hukum tidak terlihat hadir di ruang sidang.

Diketahui dalam perkara ini, Ferdy Sambo mengajukan upaya hukum banding atas vonis hukuman mati kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

 
Adapun putusan itu dijatuhkan oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dibacakan dalam sidang 13 Februari 2023 lalu.

Tetap Divonis Mati

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk menguatkan hukuman terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sebagaimana diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo adalah terpidana mati yang mengajukan banding pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).


"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, memory banding dari penasihat hukum Ferdy Sambo harus dikesampingkan," ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved