Ferdy Sambo Divonis Mati
Benarkah tak Ada Hal yang Meringankan Dalam Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo?
Hakim menyatakan, tak ada hal meringankan atas perbuatan Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu.
SRIPOKU.COM -- Senin (13/2/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memberikan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Vonis mati kepada Ferdy Sambo ini dibacakan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Dalam persidangan yang sama, hakim menyebut jika tak ada hal yang meringankan vonis mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan adanya hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Majelis Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso dalam sidang, Senin.
Bersamaan dengan itu, terdapat sejumlah hal yang memberatkan putusan Ferdy Sambo.
Pertama, pembunuhan dilakukan terhadap ajudan yang telah mengabdi kepada Sambo selama kurang lebih 3 tahun. Hakim menilai, perbuatan Sambo telah mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga Yosua.
Tindakan Sambo juga dianggap menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.
Sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat jenderal bintang dua, Sambo dinilai tak sepantasnya melakukan pembunuhan berencana.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata hakim.
Tak hanya itu, dalam kasus ini Sambo juga telah menyeret banyak anak buahnya di kepolisian. Mantan perwira tinggi Polri itu juga dinilai berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Dan tidak mengakui perbuatannya," kata hakim.
Adapun vonis mati terhadap Sambo ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, jaksa menuntut Sambo dipidana penjara seumur hidup.
Namun demikian, dalam nota pembelaannya, Sambo meminta hakim membebaskannya.
Suami Putri Candrawathi itu juga minta supaya nama baiknya dipulihkan.
Ferdy Sambo
Putri Candrawathi
Bharada E
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Richard Eliezer
polisi tembak polisi
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.