Ferdy Sambo Divonis Mati
Kasus Pembunuhan Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo Bisa Selamat dari Hukuman Mati dengan KUHP Baru ?
Salah satu yang ramai diperbincangkan di media sosial adalah mengenai kemungkinan Sambo lolos dari hukuman mati.
SRIPOKU.COM -- Beragam reaksi bermunculan pasca dijatuhkannya vonis hukuman mati kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Salah satu hal yang tengah ramai diperbincangkan, terutama di media sosial, adalah adany akemungkinan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati ini.
Kemungkinan lolosnya Ferdy sambo ini adalah karena adanya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Disebutkan dalam KUHP baru, seseorang yang divonis mati terlebih dahulu menjalani masa percobaan tahanan selama 10 tahun.
Dalam masa percobaan tersebut, jika dalam 10 tahun dia berkelakuan baik dalam penjara, maka kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) atau penjara dapat mengeluarkan surat kelakuan baik.
===
Hukuman mati Sambo bisa jadi hukuman seumur hidup?
Dalam KUHP baru, apabila terpidana berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat berubah menjadi penjara seumur hidup.
"Di KUHP yg baru hukuman mati tuh sama kek penjara seumur hidup, soalnya ada masa percobaan tahanan 10 tahun, nanti kalo berkelakuan baik gk jadi mati tapi turun, penjara seumur hidup," tulis akun ini.
Pendapat soal hukuman mati Sambo juga diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, menyebut mengenai KUHP yang baru disahkan.
“Ya bisa kalau belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun."
"Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup, Kan itu UU yang baru,” ujar Mahfud dikutip dari KompasTV, Senin (13/2/2023).
===
KUHP baru berlaku 2026
Diketahui aturan dalam KUHP baru ini resmi berlaku pada 2026.
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.