Ferdy Sambo Divonis Mati
Singgung soal Peran Bharada E, Mahfud Berharap Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyingung peran Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pembuka
SRIPOKU.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyingung peran Bharada E atau Richard Eliezer sebagai pembuka kasus pembunuhan Brigadir J.
Mahfud berharap vonis Bharada E lebih ringan dibandingkan dari tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Saya berharap dia turun dari 12 (tahun tuntutan). Karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yosua karena ditembak duluan, lalu terjadi tembak-menembak," kata Mahfud saat ditemui di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Menurut Mahfud selama sebulan skenario dipertahanan, karena tujuan awalnya supaya di persidangan Bharada E bisa mengaku menembak karena ditembak duluan oleh Brigadir J.
Mahfud mengatakan, apabila skenario itu terjadi, Richard Eliezer sesuguhnya bisa bebas dan kasus ditutup.
"Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di-SP3. Gampang SP3-nya, 'saya membunuh karena saya ditembak duluan', sehingga terjadi tembak-menembak. Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," ujar Mahfud.
Namun, pada akhirnya, Richard Eliezer dengan berani mengatakan bahwa tembak menembak adalah skenario Ferdy Sambo.
"Berani membuka bahwa ini skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan, bukan tembak-menembak.
Sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian mengubah keterangannya menjadi keterangan yang benar, kasus ini akan tertutup akan menjadi seperti dark number, kasus yang gelap, tidak bisa dibuka," kata Mahfud.
Mahfud berharap Richard Eliezer mendapatkan keadilan. Tetapi, ia mengungkapkan bahwa Bharada E juga pantas dihukum.
"Oleh sebab itu, kita tunggu. Eliezer ini ya mudah-mudahan mendapat keadilan. Tentu menurut saya sih dihukum juga karena dia pelaku.
Kan tetapi tanpa dia tak akan terbuka kasus ini," ujar Mahfud. Diketahui, Richard Eliezer akan menjalani sidang putusan atau vonis pada Rabu (15/2/2023).
Mantan ajudan Ferdy Sambo itu sebelumnya dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebab, Richard Eliezer dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.