Ferdy Sambo Divonis Mati

Lebih Ringan dari Tuntutan JPU, Apa Alasan Vonis Richard Eliezer 1 Tahun 6 Bulan ?

Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. 

SRIPOKU.COM -- Dalam persidangan pada hari ini, Rabu (15/3/2023), Richard Eliezer (Bharada E) menerima vonis hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.

Vonis 1 tahun 6 bulan penjara dijatuhkan majelis hakim dalam persidangan yang berlangsungd i Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Richard Eliezer, menurut hakim, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam peristwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ada beberapa alasan hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard.

Pertama, hakim menganggap Richard telah menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Kedua, Richard berstatus sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus pembunuhan ini.

Ketiga, Richard menunjukkan sikap yang sopan selama persidangan, sehingga dipertimbangkan hakim sebagai unsur yang meringankan pidana.

Keempat, mantan ajudan Ferdy Sambo itu belum pernah dihukum.

Kelima, Richard masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Keenam, pihak keluarga Brigadir J telah memaafkan Richard sejak awal kasus ini terungkap.

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Dalam sidang putusan ini, terungkap bahwa Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.

Hal ini didasarkan atas hasil pemeriksaan Pusat Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri yang menyatakan ada 7 peluru masuk di tubuh Brigadir J dan 6 peluru keluar.

Sementara peluru yang tersisa dari senjata Glock 17 adalah 12 peluru.

"Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan," kata anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved