Ferdy Sambo Divonis Mati

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Mahfud MD Sebut Hakimnya Bagus Independen, dan Tanpa Beban

Sedangkan pembelanya dinilai Mahfud lebih banyak mendramatisir fakta. "Hakimnya bagus, independen dan tanpa bebas," tulis Mahfud di twitternya.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Sekretariat Presiden RI
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, 

SRIPOKU.COM - Menkopolhukam Mahfud MD ikut buka suara terkait vonis mati yang dijatuhkan Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J, Senin (13/2/2023).

Menurut mahfud peristiwa pembunuhan Brigadir J memang pembunuhan berencana yang kejam.

Mahfud menilai pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna.

Sedangkan pembelanya dinilai Mahfud lebih banyak mendramatisir fakta.

"Hakimnya bagus, independen dan tanpa bebas," tulis Mahfud di twitternya.

Sehingga vonis mati yang dijatuhkan Ferdy Sambo sesuai dengan rasa keadilan publik.

"Sambo dijatuhi hukuman mati," lanjutnya.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri itu menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Selain itu, seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Eks anggota Polri dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved