Ferdy Sambo Divonis Mati

Daftar Hal Yang Memberatkan Vonis Hukuman Penjara 20 Tahun Putri Candrawathi

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut istri Ferdy Sambo itu berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

SRIPOKU.COM -- Vonis hukuman 20 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kepada salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabart (Brigadir J) Putri Candrawathi.

Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam persidangan hari Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangannya, Putri Candrawathi dinilai majelis hakim memberikan keterangan yang berbelit-belit dalam persidangan.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam persidangan sehingga menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim dalam sidang, Senin (13/2/2023).

Menurut hakim, sebagai istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri sekaligus bendahara umum pengurus pusat Bhayangkari, Putri seharusnya menjadi teladan bagi para istri polisi lainnya.

"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujar hakim.

Hal lain yang memberatkan vonis Putri ialah istri Ferdy Sambo itu tak mengakui kesalahannya.

Putri justru memosisikan dirinya sebagai korban.

Selain itu, perbuatan Putri dinilai menimbulkan kerugian besar bagi para personel kepolisian lainnya yang ikut terseret perkara ini.

"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril, bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," tutur hakim.

Pada saat bersamaan, hakim menyampaikan tak ada hal meringankan dalam vonis Putri.

Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf terhadap tindakan istri Ferdy Sambo itu.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," lanjut hakim.

Adapun vonis terhadap Putri Candrawathi ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved