Ferdy Sambo Divonis Mati

Apa Itu Hukuman Mati? Vonis Dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, Hukuman Terberat Terpidana Kejahatan

Inilah selengkapnya penjelasan tentang apa itu hukuman mati yang menjadi vonis bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Kompas.com
Simak penjelasan tentang hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

SRIPOKU.COM - Berikut ini penjelasan tentang apa itu hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo.

Buntut vonis yang diterima Ferdy Sambo membuat rasa penasaran tentang apa itu hukuman mati semakin dicari.

Lantas apa itu hukuman mati yang menjadi vonis bagi Ferdy Sambo? Simak ulasannya di bawah ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo enggan menanggapi putusan tersebut.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo bungkam usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo enggan menanggapi putusan tersebut. (KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Keputusan hakim menjatuhkan Ferdy Sambo dengan hukuman mati menjadi kabar gembira.

Pasalnya hukuman mati untuk Ferdy Sambo merupakan harapan yang diminta keluarga Brigadir J.

Namun di balik hukuman mati banyak hal yang harus diketahui.

Sebelum terjun lebih dalam soal hukuman mati, secara dasar perlu dipahami terlebih dahulu.

Melansir dari Kompas.com, hukuman mati menjadi pidana pokok terberat setelah penjara, kurungan, denda dan pidana tutupan.

Alhasil, hukuman mati menjadi puncak vonis di atas segala jeratan yang dijatuhkan untuk pelaku kejahatan.

Pelaku kejahatan yang dijatuhkan hukuman mati bukan untuk sembarang kasus alias tergantung jurisdiksi.

Misalnya kasus berat yang menghilangkan nyawa manusia, pembunuhan massal, pemerkosaan, seringkali juga termasuk kekerasan seksual terhadap anak.

Terorisme, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida, ditambah seperti kejahatan terhadap negara seperti upaya untuk menggulingkan pemerintahan.

Makar, spionase, penghasutan, dan pembajakan, serta kejahatan lainnya seperti residivisme, pencurian yang serius, penculikan, serta penyelundupan, perdagangan, atau kepemilikan narkoba.

Untuk vonis yang memerintahkan seorang tersangka didakwa dengan hukuman mati dapat dikatakan telah divonis mati.

Alternatif Cara Pelaksanaan Hukuman Mati

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved