Ferdy Sambo Divonis Mati
Apa Itu Hukuman Mati? Vonis Dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, Hukuman Terberat Terpidana Kejahatan
Inilah selengkapnya penjelasan tentang apa itu hukuman mati yang menjadi vonis bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
Sementara untuk tindakan pelaksanaan hukuman tersebut disebut sebagai eksekusi.
Mengupas sejarah, hukuman mati acap kali dilakukan dengan cara memenggal kepala.
Namun saat ini, banyak alternatif cara yang bisa dilakukan untuk merealisasikan hukuman mati.
Baca juga: Jadi Sorotan, Ini Ekspresi dan Sikap Ferdy Sambo Usai Terima Vonis Hukuman Mati dari Hakim

Salah banyaknya seperti hukuman gantung, ditembak, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.
Sementara untuk di Indonesia, esekusi hukuman mati dilakukan dengan metode tembak.
Seorang terpidana akan di tembak bagian jantungnya dengan ditutup matanya.
Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati
Untuk pelaksanaan hukuman mati harus melalui beberapa tahanapan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 ada 21 tahapan yang harus dilalui.
Penjabaran ini berlaku juga bagi Ferdy Sambo yang baru divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun tahapan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia antara lain :
1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.
2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.
3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.
4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.
Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati, Eks Kadiv Propam Polri Ajukan Kasasi Kasus Dugaan Pembunuhan Yosua |
![]() |
---|
Keluarga Ferdy Sambo Kecewa Eks Kadiv Propam Tetap Dihukum Mati, Kenapa tak Ada Keringanan? |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Tetap Dihukum Penjara 20 Tahun, Permintaan Banding Ditolak |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Terima Hukuman Mati, Pengajuan Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta |
![]() |
---|
Hukuman Mati Ferdy Sambo tak Berubah, Banding Eks Kadiv Propam Polri Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.