Ferdy Sambo Divonis Mati

Apa Itu Hukuman Mati? Vonis Dijatuhkan untuk Ferdy Sambo, Hukuman Terberat Terpidana Kejahatan

Inilah selengkapnya penjelasan tentang apa itu hukuman mati yang menjadi vonis bagi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Melati Putri Arsika | Editor: pairat
capture/Kompas.com
Simak penjelasan tentang hukuman mati yang menjerat Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J. 

Sementara untuk tindakan pelaksanaan hukuman tersebut disebut sebagai eksekusi.

Mengupas sejarah, hukuman mati acap kali dilakukan dengan cara memenggal kepala.

Namun saat ini, banyak alternatif cara yang bisa dilakukan untuk merealisasikan hukuman mati.

Baca juga: Jadi Sorotan, Ini Ekspresi dan Sikap Ferdy Sambo Usai Terima Vonis Hukuman Mati dari Hakim

Ferdy Sambo sebagai salah satu terpidana yang mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Ferdy Sambo sebagai salah satu terpidana yang mendapat hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. ((KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO))

Salah banyaknya seperti hukuman gantung, ditembak, suntik mati, rajam, penyetruman, dan gas beracun.

Sementara untuk di Indonesia, esekusi hukuman mati dilakukan dengan metode tembak.

Seorang terpidana akan di tembak bagian jantungnya dengan ditutup matanya.

Tahapan Pelaksanaan Hukuman Mati

Untuk pelaksanaan hukuman mati harus melalui beberapa tahanapan.

Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 tahun 2010 ada 21 tahapan yang harus dilalui.

Penjabaran ini berlaku juga bagi Ferdy Sambo yang baru divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Adapun tahapan pelaksanaan hukuman mati di Indonesia antara lain :

1. Terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati.

2. Pada saat dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati, terpidana dapat didampingi oleh seorang rohaniawan.

3. Regu pendukung telah siap di tempat yang telah ditentukan, 2 jam sebelum waktu pelaksanaan pidana mati.

4. Regu penembak telah siap di lokasi pelaksanaan pidana mati, 1 jam sebelum pelaksanaan dan berkumpul di daerah persiapan.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved